2 Perguruan Tinggi di Purwakarta Diduga Tawarkan Program S1 dan S2 Instant, Kuliah Cuma 1 Tahun

Dua perguruan tinggi yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta diduga menawarkan program S1 dan S2

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
Canva
Topi toga wisuda. Dua perguruan tinggi yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta diduga menawarkan program S1 dan S2 dengan cara instan 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Dua perguruan tinggi yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta diduga menawarkan program S1 dan S2 dengan cara instan atau hanya kuliah selama 4 bulan hingga 1 tahun bisa mendapatkan gelar Sarjana atau magister.

Wakil Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Surya Hadi Darma mengatakan, ada 19 perguruan tinggi yang beroperasi di Purwakarta, dua diantaranya beroperasi ilegal dengan membuka program kelas jarak jauh.

"Jadi ada dua perguruan tinggi yang beroperasi ilegal di Purwakarta, mereka hanya membuka kelas jarak jauh dengan menumpang di salah satu sekolah," ucap Surya saat dihubungi Tribunjabar.id, Minggu (5/2/2023).

Dirinya mengatakan, dua perguruan tinggi tersebut berpusat di luar Kabupaten Purwakarta.

"Satu di Kota Bandung dan satunya lagi di Kabupaten Bekasi, jadi di Purwakarta itu mereka tidak memiliki gedung, hanya membuka kelas dengan menumpang di sekolah yang ada di Purwakarta," ujar Surya.

Adapun langkah yang telah diambil Dewan Pendidikan, Surya mengatakan, pihaknya telah memanggil perguruan tinggi yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta.

"Tentu kami saat ini sudah mengumpulkan beberapa bukti dan kami juga sudah mengundang perguruan tinggi yang ada di Purwakarta untuk membahas kuliah instan ini," ucapnya.

Menurutnya, program kuliah instan tersebut sudah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

"Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Jadi tidak mungkin bisa mendapatkan gelar Sarjana dan Magister dalam waktu 4 sampai 12 bulan," katanya.

Dia menyebutkan, dua perguruan tinggi yang membuka program instan tersebut sudah beroperasi di Purwakarta sejak 2017.

"Saat ini data yang kami terima itu yang ikut program kuliah instan itu di sekitar 300 mahasiswa. Tentu langkah-langkah juga sudah kami upayakan dengan meminta perguruan tinggi yang bersangkutan untuk menutup program kuliah instan dan memulai perkuliahan dengan ketentuan yang belaku atau memindahkan mahasiswa tersebut ke perguruan tinggi yang legal di Purwakarta," katanya.

Dia berharap, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta bisa selektif terhadap mekanisme pengembangan karir jabatan struktural, pengembangan jabatan fungsional, pengangkatan, perpindahan dan alih tugas aparatur dalam jabatan fungsional yang ada dilingkungan pemerintahan Kabupaten Purwakarta.

"Jadi untuk yang dari lulusan dari perguruan tinggi dengan program instan tersebut bisa ditandai bahwa mereka lulus dengan cara ilegal dan tidak seharusnya bekera di lingkungan pemerintahan Kabupaten Purwakarta," ucap Surya.(Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved