Bripka Madih yang Mengaku Diperas Oknum Polisi Akan Diperiksa, Diduga Langgar Etik

Bripka Madih diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.

Editor: Ravianto
Dokumentasi Pribadi via Kompas.com
Bripka Madih saat menunjukkan bukti girik kepemilikan tanahnya yang diduga diserobot oleh pengembang perumahan di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati. Saat melapor, dia justru mau diperas polisi. 

"Kemudian ada lagi fakta hukum didapatkan saudara Tonge atau ayah Madih, selain menjual daripada 9 AJB tdi juga ada surat peryataan antara para pihak untuk penyerahan luas bidang tanah sebanyak 800 m⊃2; dari saudara Tonge ke Bone. Artinya tadi sudah berkurang lagi ya, ini ada fakta hukum yang didapati," jelasnya.

Laporan terakhir, yakni laporan dari seorang bernama Victor Edward Haloho pada 1 Februari 2023 dengan terlapor Bripka Madih.

"Di mana laporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut pada perumahan Premier Estate 2 di mana Madih masih anggota polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan," ucapnya.

Saat ini, lanjut Trunoyudo, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved