Minum Miras Bareng, Gadis 16 Tahun di Indramayu Jadi Korban Asusila 2 Pemuda

Seorang gadis berusia 16 tahun jadi korban asusila 2 pemuda di Kabupaten Indramayu.

istimewa/Polres Indramayu
Pelaku yang setubuhi gadis 16 tahun di Kabupaten Indramayu seusai ditangkap Polisi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Seorang gadis berusia 16 tahun jadi korban asusila 2 pemuda di Kabupaten Indramayu.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku seusai minum-minuman keras.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi mengatakan, kejadian itu terungkap saat korban melapor ke orang tuanya.

"Ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (1/2/2023).

AKP Didi Wahyudi menyampaikan, dari keterangan ibu korban, pelaku yang setubuhi anaknya itu diketahui berinisial DLN (19) dan AH (21) warga Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Dicekoki Pil, Gadis di Tasikmalaya Jadi Korban Asusila 3 Tetangganya, Dibuat Tak Berdaya

Polisi pun melakukan pemanggilan terhadap DLN. Namun, pelaku tersebut tidak memenuhi panggilan polisi.

Petugas pun akhirnya mencoba mendatangi kediamannya. Hanya saja, ia tidak ada di rumah dan diduga melarikan diri.

"Kami juga menanyakan keberadaan DLN kepada keluarganya, namun keluarga juga tidak mengetahui keberadaannya," ujar dia.

Polisi akhirnya meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan melakukan pemanggilan untuk kali kedua.

Namun, panggilan tersebut tetap tidak dipenuhi oleh DLN.

Hingga akhirnya, polisi mendapat informasi lokasi persembunyian pemuda tersebut dan melakukan penjemputan paksa.

Ketika itu, DLN bersembunyi dengan cara berpindah-pindah di rumah saudaranya di Kecamatan Bongas kemudian berpindah ke Kecamatan Sliyeg.

"DLN mengakui melakukan persetubuhan bersama temannya yakni saksi (AH)," ujarnya.

Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AH.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved