Tamara Bleszynski Digugat Saudaranya Rp 34 Miliar, Dimintai Ganti Rugi Biaya Obat Mendiang Ayah

Tamara disebut dimintai ganti rugi pengobatan ayah mereka yang meninggal November 2001 silam.

Editor: Ravianto
Tangkapan Layar Instagram @tamarableszynskiofficial
Teuku Rassya (kiri) Tamara Bleszynski (kanan) - Tamara Bleszynski digugat saudara sendiri atas dugaan wanprestasi, Teuku Rassya memberikan tanggapan 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tamara Bleszynski digugat Rp 34 Miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Ryszard Bleszynski.

Tamara Bleszynski disebut dimintai ganti rugi pengobatan ayah mereka yang meninggal November 2001 silam.

Ganti rugi senilai Rp34 miliar itu rinciannya Rp4 miliar kerugian materiil, dan Rp30 miliar kerugian immateriil.

Gugatan itu dilayangkan Ryszard Bleszynski didasarkan pada surat pernyataan yang dibuat Tamara pada 2001 bahwa ia siap membagi dua biaya pengobatan mendiang ayah mereka.

Djohansyah dari kantor Djohansyah & partners mempertanyakan alasan Ryszard ngotot minta ganti rugi dengan membuat gugatan.

"Jadi bagaimana dan kenapa abang paling tua yang masih hidup meminta Adik paling kecil yang masih berumur 20-an tahun pada saat itu membayar setengah hutang-hutang bapaknya di rumah sakit," kata Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Djohansyah bertanya kenapa saudara-saudara lainnya yang juga merupakan anak dari mendiang ayah mereka tak dilibatkan.

"Kenapa tidak saudara-saudaranya yang lain? Kan mereka berlima. Bagaimana dengan 3 yang lain? Kan begitu. Jadi Itu yang masih harus diuji gitu jadi nggak sederhana itu," ucap Djohansyah.

Djohansyah menilai bahwa sebuah pernyataan tak bisa dijadikan landasan hukum, apalagi jika dibuat di bawah tekanan.

Sementara, saat Tamara membuat pernyataan pada tahun 2001 ia masih di bawah tekanan duka atas meninggalnya sang ayah.

"Jadi pernyataan itu bisa dibatalkan dan didiskusikan kapan saja, pernyataan itu harus diuji kembali gitu. Pernyataan kan tidak boleh dalam tekanan, tidak boleh dalam ancaman," terang Djohansyah.

"Sementara pernyataan Tamara itu dibuat bulan Desember tahun 2001, ayah mereka meninggal bulan November belum 40 hari. Jadi itu masih dalam tekanan ayah yang baru meninggal," jelasnya.

Pihak Tamara pun ingin mengecek gugatan perdata dari pihak Ryszard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena hingga kini belum ada pemberitahuan.

Melalui kuasa hukumnya juga Tamara tampak kebingungan ketika kakaknya yang memiliki harta berkecukupan di Amerika menggugat dirinya yang hanya pebisnis warung nasi dan es teh manis di Bali.

Siapa Ryszard Bleszynski

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved