Sopir Audi A8 yang Diduga Tabrak Mahasiswi Hingga Meninggal di Cianjur Akhirnya Ditahan

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, usai di

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan (kiri), dan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menunjukkan surat penetapan DPO tersangka tabrak lari, Sabtu (28/1/2023). 

TRIBUNJABAR. ID, CIANJUR - Jajaran Polres Cianjur resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Sugeng pengemudi mobil Audi A8 yang melindas Selvi Amalia Nuraeni (19) Mahasiswa Universitas Suryakencana (Unsur). 

Sekedar diketahui Selvi Amalia Nuraeni (19) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Jumat (20/1/2023). 

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, usai dirinya menyerahkan diri. 

"Setelah Sabtu (28/1/2023) malam tersangka menyerahkan diri dan didampingi kuasa hukumnya, kita langsung melakukan pemeriksaan juga gelar perkara, kini statusnya sudah dalam penahanan," katanya pada wartawan di Pendopo, Senin (30/1/2023). 

Tersangka yang sudah dilakukan penahan tersebut, lanjut dia berdasarkan dari beberapa barang bukti, dan atas pertimbangan penyidik sehingga dilakukan penahanan. 

"Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut mulai dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (28/1/2023) hingga pukul 20.30 WIB, Minggu (29/1/2023)," katanya. 

S supir mobil Audi  A8 yang diduga pelaku tabrak lari seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung
S supir mobil Audi A8 yang diduga pelaku tabrak lari seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung (fauzi noviandi/tribunjabar)

Doni menjelaskan, pertimbangan yang dilakukan oleh penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, karena ada alasan objektiv dan subjektif. 

"Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP, bahwa alasan subjektifnya yang dianggap kekhawatiran para penyidik adalah tersangka melarikan diri, serta alamat yang bersangkutan berada diluar Cianjur sehingga dilakukan penahanan," katanya. 

Dia menambahkan, untuk pertimbangan objektif seuai dengan pasal 21 ayat 4 KHUP. Bahwa ancaman hukuman dari pelaku yaitu diatas 5 tahun penjara.

 

Penumpang Mobil Audi A8 Bukan Istri Polisi

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan membantah seluruh keterangan yang disampaikan Nur (23) penumpang mobil sedan Audi yang melindas Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi hingga meninggal. 

Doni mengatakan, Nur merupakan majikan dari tersangka Sugeng yang saat kecelakaan terjadi duduk di bangku depan sebelah kiri mobil Audi A8 warna hitam.

"Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs," katanya pada wartawan, Minggu (29/1/2023). 

Saat kecelakaan terjadi, lanjut dia, Nur berada di dalam mobil Audi A8 bersama tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved