Polisi Amankan 13 Pengedar Narkoba di Sukabumi, Kapolres: Sistem Salam Tempel

Satnarkoba Polres Sukabumi mengamankan 13 orang pengedar narkoba berbagai jenis. Ada 5 orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
13 orang pengedar narkoba berbagai jenis diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi di sejumlah TKP. (Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satnarkoba Polres Sukabumi mengamankan 13 orang pengedar narkoba berbagai jenis.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, dari 13 tersangka itu ada 5 orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang beraksi di tiga TKP, yakni di Cibadak, Parungkuda dan Warungkiara.

"Berhasil diamankan tersangka dengan barang bukti total 38,38 gram dan kalau di uangkan senilai Rp 46.600.000, berbagai kemasan dan berat," ujarnya, Senin (30/1/2023).

Baca juga: 13 Tersangka Kasus Narkoba di Indramayu, dari Ibu Rumah Tangga, Petani, hingga Pengangguran

Polisi juga mengamankan tersangka kasus ganja, satu orang pengedar ganja diamankan berlokasi di Jampangkulon.

"Pelakunya ini satu orang dengan barang bukti 178 gram atau kurang lebih 1 ons dengan berbagai kemasan packing, ada yang dipacking ukuran dadu, kemudian dikemas dalam beberapa packing dan kemasan kertas minyak," jelasnya.

Jika diuangkan, kata Maruly, bernilai Rp 2,6 juta.

Terakhir, polisi mengamankan delapan orang pengedar obat terlarang alias obat keras terbatas.

Maruly mengatakan, penangkapan delapan orang tersangka pengedar obat daftar G itu berawal dari curhatan warga dalam program "Aa Dede Curhat Dong".

"8 orang tersangka dengan peran masing-masing di wilayah TKP Cibadak, Cicurug dan Simpenan, barang bukti itu sebanyak 13.174 butir atau kalau diuangkan Rp 131. 471.000," jelasnya.

Diketahui, tersangka kasus sabu-sabu disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang -undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas (OKT) yaitu Pasal 197 Jo 106 ayat (1), undang undang Rl nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10, UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang- undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Maruly menjelaskan, para tersangka mengedarkan barang haram itu dengan sistem tempel di tempat tertentu.

"Jadi sistemnya modus salam tempel, sudah berjanjian di media sosial kemudian ketemuan di satu tempat," jelasnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved