Sopir Audi Terduga Pelaku Tabrak Lari Datangi Mapolres, Kapolres Cianjur Sebut Status DPO Dicabut

Polisi belum dapat melakukan penahanan terhadap tersangka, karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik dalam kasus teresebut.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat diwawancarai di Mapolres Cianjur pada Minggu (29/1/2023). 

Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Novoandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membenarkan kedatangan supir Audi pelaku tabrak lari mahasiswi Cianjur ke Mapolres Cianjur.

"Betul tadi malam tersangka SGG datang ke Polres Cianjur dengan didampingi kuasa hukumnya," kata dia pada wartawan, Minggu (29/1/2023).

Sejak malam, lanjut dia, hingga saat ini, yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan.

"Karena sudah tersangka dikasus ini, tetap statusnya sebagai tersangka. Karena sudah tersangka menyerahkan diri status DPO pun sudah kita cabut," katanya.

Baca juga: Tabrak Lari Cianjur: Saksi Mahkota Bilang Dengar Suara Benturan dan Rasakan Mobil Melindas Sesuatu

Di sisi lain, Doni mengatakan, dirinya belum dapat melakukan penahanan terhadap tersangka, karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik dalam kasus teresebut.

"Kita akan liat hasil pemeriksaan penyidik, karena hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, SGG (41) pengemudi mobil Audi yang ditetapkan sebagai tersangka ditemani Kuasa Hukumnya Yudi Junadi mendatangi Polres Cianjur.

Kedatanganya mereka tersebut untuk mengklarifikasi atas penetapan SGG sebagai tersangka.

Mereka mendatangi Polres Cianjur setelah SGG (42) ditetapkan sebagai pelaku tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) pada Sabtu (28/1/2023) malam.

Kuasa hukum SGG Yudi Junadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai terngka, kliennya tersenur belim pernah mendapatkan panggilan dan pemeriksaan.

“Klien saya ini belum pernah menerima surat panggilan pun belum pernah,” katanya pada wartawan.

Oleh karena itu, lanjut dia, Yudi bersama tim pengacara mendatangi Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi, dan membantah pernyataan polisi SGG melarikan diri.

Baca juga: DPO Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Sopir Audi Datangi Polres, Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kejanggalan

"Iya kita akan membantah statemen Polisi soal SGG melarikan diri, hingga dikeluarkanya Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita kesini akan keperatif, karena status DPO itu janggal, kita yakin SGG tak bersalah dan bukan dia pelakunya," kata dia

Ia mengatakan, selaku kuasa hukum dirinya menyesalkan pihak Kepolisian yang terkesan mengambil kesimpulan hamya sepenggal fakta

“Kalau kewenangan tanpa data dan tanpa fakta yang kuat, namanya kesewenang-wenangan,” katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved