Pelaku Olahraga Bisa Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Dari BPJS Ketenagakerjaan

Para pelaku Olahraga bisa mendapatkan Perlindungan Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Siti Fatimah
istimewa
Sosialisasi dan Edukasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Olahraga Pasca Terbitnya  Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan di Kabupaten Bandung, Sabtu (29/1/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan atau yang juga dikenal sebagai BPJamsostek hadir tak hanya untuk para pekerja formal, namun juga bagi para pelaku olahraga. Hal ini juga sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Olahraga menjadi salah satu bidang yang kerap mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia.

Mulai dari prestasi gemilang yang diukir oleh para pelaku olahraga hingga kesuksesan tanah air saat menjadi tuan rumah gelaran Asian Games 2018 silam. 

Meski demikian, pemerintah menilai bahwa prestasi para pelaku olahraga dapat lebih ditingkatkan, salah satunya melalui perlindungan jaminan sosial yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Siap Dukung Pemerintah Sejahterakan Pelaku Olahraga

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf yang dijumpai saat melakukan talkshow bersama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa UU Keolahragaan ini merupakan jawaban atas kegusaran para pelaku olahraga akan nasibnya ketika mengalami cedera maupun saat sudah memasuki masa purnabaktinya. 

"Atlet, pelatih, pelaku olahraga dan komunitasnya ini selama ini punya masalah ketika mereka tidak terjamin pada saat mereka melakukan kegiatan berolahraga. Negara harus masuk melindungi, tapi bagaimana caranya. Maka kita buat undang-undang bahwa pelaku olahraga atau olahragawan adalah profesi.  Dengan menjadi profesi, maka negara wajib menjamin,” kata Dede disela acara Sosialisasi dan Edukasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Olahraga Pasca Terbitnya  Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan di Kabupaten Bandung, Sabtu (29/1/2023).

Senada dengan yang disampaikan Dede, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan bahwa pasca terbitnya UU Keolahragaan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan sinergi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dituangkan lewat Perjanjian Kerja Sama.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BJB Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja Rentan

Hal tersebut turut mendapatkan apresiasi dari Dede Yusuf dan ratusan pelaku olahraga di Kabupaten Bandung yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Zainudin meyakini adanya dukungan pemerintah lewat UU Keolahragaan tersebut mampu mengakselerasi jumlah pelaku olahraga yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Secara nasional hingga saat ini terdapat 156 ribu pelaku olahraga yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu selama tahun 2022 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim kepada 2.730 pelaku olahraga dengan total manfaat mencapai Rp25,4 Miliar.

"Hari ini kita hadirkan para pelaku olahraga untuk berdiskusi tentang Undang-Undang keolahragaan yang dampaknya ternyata luar biasa bagi teman-teman pelaku olahraga. Terbitnya regulasi ini adalah bukti nyata hadirnya negara untuk memastikan seluruh pelaku olahraga di Indonesia bisa memiliki kepastian saat mengalami risiko cedera saat bertanding, sebab seluruh risiko kecelakaan kerja yang terjadi akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu kami siap berkolaborasi dengan berbagai pihak demi mendukung program-program pemerintah dalam menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya, khususnya para pelaku olahraga," kata Zainudin. 

Baca juga: Bank bjb Dukung Program Perlindungan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan 6 Tahun Berturut-turut

Dalam kesempatan tersebut Zahra Syania, seorang pebasket asal Bandung turut membagikan pengalamannya ketika mengalami cedera saat latihan menghadapi Porprov Jabar beberapa waktu lalu. 

Beruntung dirinya telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh KONI Kota Bandung, sehingga dirinya bisa  mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sampai sembuh dan kembali mencetak prestasi. 

"Alhamdulilah dari KONI sudah didaftarkan untuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan jadi semuanya dicover dari mulai konsultasi sebelum operasi, berjalannya operasi sampai setelah operasi, sampai obat-obatnya juga semua ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Zahra.

Mendengar kisah tersebut Zainudin berharap tidak ada lagi pelaku olahraga yang kesulitan biaya saat mengalami cedera maupun saat sudah pensiun dari dunia olahraga

"Tadi kita sudah mendengar testimoni dari seorang pelaku olahraga yang sudah pernah merasakan langsung manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Saya kembali mengajak seluruh pelaku olahraga yang lain untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat bekerja keras mengukir prestasi tanpa rasa cemas," kata Zainudin. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya Meriahkan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022

Di lokasi yang sama Deputi Direktur Wilayah  Jawa Barat, Romie Erfianto menyatakan hal serupa.

"BPJS Ketenagakerjaan kali ini hadir khususnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat untuk memberikan perlindungan kepada semua pelaku olahraga. Perlindungan bukan hanya untuk olahragawan yang berprestasi, tapi juga amatir atau warga masyarakat yang berkecimpung disektor olahraga," kata Romie Erfianto.

Menurutnya, perlindungan bagi pelaku olahraga sebagaimana yang diatur memang dalam UU No 11 Tahun 2022 , mengcover  kecelakaan kerja,  kematian dan hari tua.

"Sehingga apabila mereka mengalami resiko mulai berangkat ke tempat olahraga, berlatih, bertanding dalam event-event nasional maupun internasional, BPJamsostek hadir memberikan perlindungan bagi atlet atau olahragawan," katanya.

Untuk teknisnya, perlindungan tak hanya saat mereka menjadi atlet, namun setelah mereka tak lagi produktif seperti menjadi pelatih atau mereka memiliki komunitas, klub olahraga, maupun ekosistem yang berkecimpung dalam bidang olahraga.

"Selama mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, mereka yang berada di ekosistem keolahragaan akan menadapat perlindungan," katanya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya Serahkan Santunan Klaim Kepada anggota PKK

Ia mengatakan, atlet termasuk profesi yang bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial mulai dari kematian hingga jaminan hari tua.

Diharapkan dengan adanya perlindungan jaminan hari tua, saat atlet tersebut tidak lagi aktif bisa mendapatkan kesejahteraan dari kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, adanya dukungan pemerintah lewat UU Keolahragaan tersebut mampu mengakselerasi jumlah pelaku olahraga yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

"Adanya perlindungan ini juga menjadi bukti nyata hadirnya negara untuk memastikan seluruh pelaku olahraga bisa memiliki jaminan perlindungan karena resiko bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Dengan adanya perlindungan ini,  seluruh risiko kecelakaan kerja yang terjadi akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved