BPJS Ketenagakerjaan Siap Dukung Pemerintah Sejahterakan Pelaku Olahraga

BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung pemerintah untuk sejahterakan pelaku olahraga

Editor: Siti Fatimah
istimewa
BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung pemerintah untuk mensejahterakan pelaku olahraga salah satunya melalui perlindungan jaminan sosial. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Olahraga menjadi salah satu bidang yang kerap mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia. Mulai dari prestasi gemilang yang diukir oleh para pelaku olahraga hingga kesuksesan tanah air saat menjadi tuan rumah gelaran Asian Games 2018 silam. 

Meski demikian, pemerintah menilai bahwa prestasi para pelaku olahraga dapat lebih ditingkatkan, salah satunya melalui perlindungan jaminan sosial yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf yang dijumpai saat melakukan talkshow bersama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa UU Keolahragaan ini merupakan jawaban atas kegusaran para pelaku olahraga akan nasibnya ketika mengalami cedera maupun saat sudah memasuki masa purnabaktinya. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BJB Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja Rentan

"Atlet, pelatih, pelaku olahraga dan komunitasnya ini selama ini punya masalah ketika mereka tidak terjamin pada saat mereka melakukan kegiatan berolahraga. Negara harus masuk melindungi, tapi bagaimana caranya. Maka kita buat undang-undang bahwa pelaku olahraga atau olahragawan adalah profesi.  Dengan menjadi profesi, maka negara wajib menjamin,” kata  Dede. 

Senada dengan yang disampaikan Dede, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan bahwa pasca terbitnya UU Keolahragaan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan sinergi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dituangkan lewat Perjanjian Kerja Sama.

Hal tersebut turut mendapatkan apresiasi dari Dede Yusuf dan ratusan pelaku olahraga di Kabupaten Bandung yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Zainudin meyakini adanya dukungan pemerintah lewat UU Keolahragaan tersebut mampu mengakselerasi jumlah pelaku olahraga yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Secara nasional hingga saat ini terdapat 156 ribu pelaku olahraga yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: Paritrana Award, Dorong Pemangku Kebijakan Pahami Pentingnya Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu selama tahun 2022 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim kepada 2.730 pelaku olahraga dengan total manfaat mencapai Rp25,4 Miliar.

"Hari ini kita hadirkan para pelaku olahraga untuk berdiskusi tentang Undang-Undang keolahragaan yang dampaknya ternyata luar biasa bagi teman-teman pelaku olahraga. Terbitnya regulasi ini adalah bukti nyata hadirnya negara untuk memastikan seluruh pelaku olahraga di Indonesia bisa memiliki kepastian saat mengalami risiko cedera saat bertanding, sebab seluruh risiko kecelakaan kerja yang terjadi akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu kami siap berkolaborasi dengan berbagai pihak demi mendukung program-program pemerintah dalam menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya, khususnya para pelaku olahraga," kata Zainudin. 

Dalam kesempatan tersebut Zahra Syania, seorang pebasket asal Bandung turut membagikan pengalamannya ketika mengalami cedera saat latihan menghadapi Porprov Jabar beberapa waktu lalu. 

Beruntung dirinya telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh KONI Kota Bandung, sehingga dirinya bisa  mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sampai sembuh dan kembali mencetak prestasi. 

Baca juga: Bank bjb Dukung Program Perlindungan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan 6 Tahun Berturut-turut

"Alhamdulilah dari KONI sudah didaftarkan untuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan jadi semuanya dicover dari mulai konsultasi sebelum operasi, berjalannya operasi sampai setelah operasi, sampai obat-obatnya juga semua ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Zahra dengan semangat. 

Mendengar kisah tersebut Zainudin berharap tidak ada lagi pelaku olahraga yang kesulitan biaya saat mengalami cedera maupun saat sudah pensiun dari dunia olahraga

"Tadi kita sudah mendengar testimoni dari seorang pelaku olahraga yang sudah pernah merasakan langsung manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Saya kembali mengajak seluruh pelaku olahraga yang lain untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat bekerja keras mengukir prestasi tanpa rasa cemas," kata Zainudin. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved