Pelaku Olahraga Bisa Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Dari BPJS Ketenagakerjaan

Para pelaku Olahraga bisa mendapatkan Perlindungan Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Siti Fatimah
istimewa
Sosialisasi dan Edukasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Olahraga Pasca Terbitnya  Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan di Kabupaten Bandung, Sabtu (29/1/2023). 

Mendengar kisah tersebut Zainudin berharap tidak ada lagi pelaku olahraga yang kesulitan biaya saat mengalami cedera maupun saat sudah pensiun dari dunia olahraga

"Tadi kita sudah mendengar testimoni dari seorang pelaku olahraga yang sudah pernah merasakan langsung manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Saya kembali mengajak seluruh pelaku olahraga yang lain untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat bekerja keras mengukir prestasi tanpa rasa cemas," kata Zainudin. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya Meriahkan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022

Di lokasi yang sama Deputi Direktur Wilayah  Jawa Barat, Romie Erfianto menyatakan hal serupa.

"BPJS Ketenagakerjaan kali ini hadir khususnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat untuk memberikan perlindungan kepada semua pelaku olahraga. Perlindungan bukan hanya untuk olahragawan yang berprestasi, tapi juga amatir atau warga masyarakat yang berkecimpung disektor olahraga," kata Romie Erfianto.

Menurutnya, perlindungan bagi pelaku olahraga sebagaimana yang diatur memang dalam UU No 11 Tahun 2022 , mengcover  kecelakaan kerja,  kematian dan hari tua.

"Sehingga apabila mereka mengalami resiko mulai berangkat ke tempat olahraga, berlatih, bertanding dalam event-event nasional maupun internasional, BPJamsostek hadir memberikan perlindungan bagi atlet atau olahragawan," katanya.

Untuk teknisnya, perlindungan tak hanya saat mereka menjadi atlet, namun setelah mereka tak lagi produktif seperti menjadi pelatih atau mereka memiliki komunitas, klub olahraga, maupun ekosistem yang berkecimpung dalam bidang olahraga.

"Selama mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, mereka yang berada di ekosistem keolahragaan akan menadapat perlindungan," katanya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya Serahkan Santunan Klaim Kepada anggota PKK

Ia mengatakan, atlet termasuk profesi yang bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial mulai dari kematian hingga jaminan hari tua.

Diharapkan dengan adanya perlindungan jaminan hari tua, saat atlet tersebut tidak lagi aktif bisa mendapatkan kesejahteraan dari kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, adanya dukungan pemerintah lewat UU Keolahragaan tersebut mampu mengakselerasi jumlah pelaku olahraga yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

"Adanya perlindungan ini juga menjadi bukti nyata hadirnya negara untuk memastikan seluruh pelaku olahraga bisa memiliki jaminan perlindungan karena resiko bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Dengan adanya perlindungan ini,  seluruh risiko kecelakaan kerja yang terjadi akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved