Breaking News

Kronologi Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI Menurut Keluarga vs Versi Polisi, Sempat Upayakan Mediasi

Belakangan kasus kecelakaan Mahasiswa UI kembali mencuat setelah menjadi bahan perbicangan, beda kronologi kecelakaan versi keluarga dan versi polisi

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Dokumentasi Pribadi via Kompas.com, Pixabay
Kronologi kecelakaan Hasya, mahasiswa UI ditabrak oleh pensiunan polisi versi keluarga dan polisi 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus kecelakaan Mahasiswa UI yang belakangan serupa dengan kasus mahasiswi Cianjur tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, dalam kasus pihak keluarga memiliki versi sendiri terkait kecelakaan yang dialami korban.

Ada perbedaan antara kronologi kecelakaan Hasya Mahasiswa UI dari pihak keluarga dan dari kepolisian.

Sebagai informasi, Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), meninggal pada 6 Oktober 2022.

Baca juga: Mahasiswa UI Jadi Tersangka Setelah Meninggal Akibat Kecelakaan, Kompolnas Akan Klarifikasi ke Polda

Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Ditabrak hingga tewas, Hasya malah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena ditetapkan polisi sebagai tersangka, kasus kecelakaan tersebut pun tidak bisa dilanjutkan penyidikannya.

Namun, belakangan kasus kecelakaan Mahasiswa UI itu kembali mencuat setelah menjadi bahan perbicangan di kalangan warganet.

Pasalnya terdapat perbedaan kronologi kecelakaan versi keluarga dan versi polisi.

Berikut ini TribunStyle.com rangkum dari berbagai sumber, perbedaan kronologi kecelakaan versi keluarga dan versi polisi.

Kronologi Versi Keluarga

Menurut versi keluarga, Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Usai melindas Hasya, sang purnawirawan polisi itu disebut juga tak mau membawa Hasya ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan.

Melansir Kompas.com, ayah Hasya, Adi Syahputra, membeberkan kronologi kecelakaan anaknya di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Adi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa Fisip UI tersebut hendak pulang ke rumah kos.

Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya seketika oleng dan terjatuh ke sebelah kanan.

Pada saat bersamaan, mobil Mitsubishi Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas korban.

Adi mengatakan, saat itu pengemudi mobil tersebut menolak bertanggung jawab.

Hasya dibawa oleh mobil ambulans setelah teman korban mencari pertolongan.

Namun, polisi malah menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

Di situ terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS.

Karena Hasya telah meniggal dunia, kasus kecelakaan tersebut tidak bisa dilanjutkan penyidikannya.

Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (17), tewas setelah ditabrak pensiunan polisi di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 (kiri). Ilustrasi polisi (kanan). Ibu korban kecelakaan hingga tewas yang ditetapkan sebagai tersangka bingung mencari keadilan ketika anaknya ditetapkan sebagai tersangka.
Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (17), tewas setelah ditabrak pensiunan polisi di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 (kiri). Ilustrasi polisi (kanan). Ibu korban kecelakaan hingga tewas yang ditetapkan sebagai tersangka bingung mencari keadilan ketika anaknya ditetapkan sebagai tersangka. (ISTIMEWA via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com)

Baca juga: Mahasiswa UI Meninggal dalam Kecelakaan Dijadikan Tersangka, Polisi Persilakan Tempuh Praperadilan

Kronologi Versi Polisi

Hasya meninggal ditabrak disebut karena kelalaiannya sendiri.

Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman, sebagaimana dilansir dari Wartakota.

Menurut Latif, purnawirawan polisi yang menabrak Hasya sudah berada di jalur yang benar.

Latif menjelaskan, Hasya mengalami kecelakaan bukan karena kesalahan pensiunan Polri, melainkan kelalaian sendiri.

Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor di saat situasi jalan sedang licin karena hujan.

Kenapa Hasya dijadikan tersangka? Menurut polisi, dialah yang menyebabkan kecelakaan karena kelalaian sehingga meninggal dunia.

Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam, di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta, yang menjadi lokasi kecelakaan.

Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.

Upaya Mediasi

Keluarga korban membuat laporan polisi terkait kecelakaan tersebut pada 7 Oktober 2022, sehari setelah kejadian.

Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya sudah membuka ruang mediasi antara keluarga Hasya dengan AKBP Purnawirawan Eko, yang menabrak korban.

Akan tetapi, tidak ditemukan titik terang atau kesepakatan dari kedua belah pihak.

Alhasil, penyidik pun melanjutkan proses penyelidikan dan gelar perkara untuk mendapatkan kepastian hukum.

Menurut Latif, pihak keluarga Hasya bisa mengajukan keberatan lewat praperadilan jika memang memiliki alat bukti yang dapat membantah temuan-teman dalam proses penyidikan.

Keputusan polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka tentu membuat orang tua korban pilu.

Sang ibu, Dwi Syafiera Putri kecewa kenapa buah hatinya yang tewas malah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa?," kata Ira, sapaan akrabnya, dikutip dari Kompas.com secara terpisah.

Ira mengaku kecewa karena merasa keputusan penetapan tersangka terhadap anaknya tidak transparan.

Dia pun siap untuk menggugat penetapan tersangka itu ke pengadilan.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Beda Kronologi Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI Versi Keluarga vs Versi Polisi, Tak Ada Titik Temu

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved