Kronologi Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI Menurut Keluarga vs Versi Polisi, Sempat Upayakan Mediasi
Belakangan kasus kecelakaan Mahasiswa UI kembali mencuat setelah menjadi bahan perbicangan, beda kronologi kecelakaan versi keluarga dan versi polisi
TRIBUNJABAR.ID - Kasus kecelakaan Mahasiswa UI yang belakangan serupa dengan kasus mahasiswi Cianjur tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, dalam kasus pihak keluarga memiliki versi sendiri terkait kecelakaan yang dialami korban.
Ada perbedaan antara kronologi kecelakaan Hasya Mahasiswa UI dari pihak keluarga dan dari kepolisian.
Sebagai informasi, Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), meninggal pada 6 Oktober 2022.
Baca juga: Mahasiswa UI Jadi Tersangka Setelah Meninggal Akibat Kecelakaan, Kompolnas Akan Klarifikasi ke Polda
Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Ditabrak hingga tewas, Hasya malah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena ditetapkan polisi sebagai tersangka, kasus kecelakaan tersebut pun tidak bisa dilanjutkan penyidikannya.
Namun, belakangan kasus kecelakaan Mahasiswa UI itu kembali mencuat setelah menjadi bahan perbicangan di kalangan warganet.
Pasalnya terdapat perbedaan kronologi kecelakaan versi keluarga dan versi polisi.
Berikut ini TribunStyle.com rangkum dari berbagai sumber, perbedaan kronologi kecelakaan versi keluarga dan versi polisi.
Kronologi Versi Keluarga
Menurut versi keluarga, Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Usai melindas Hasya, sang purnawirawan polisi itu disebut juga tak mau membawa Hasya ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan.
Melansir Kompas.com, ayah Hasya, Adi Syahputra, membeberkan kronologi kecelakaan anaknya di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Adi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa Fisip UI tersebut hendak pulang ke rumah kos.
Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya seketika oleng dan terjatuh ke sebelah kanan.
Pada saat bersamaan, mobil Mitsubishi Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas korban.
Adi mengatakan, saat itu pengemudi mobil tersebut menolak bertanggung jawab.
Hasya dibawa oleh mobil ambulans setelah teman korban mencari pertolongan.
Namun, polisi malah menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Di situ terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS.
Karena Hasya telah meniggal dunia, kasus kecelakaan tersebut tidak bisa dilanjutkan penyidikannya.

Baca juga: Mahasiswa UI Meninggal dalam Kecelakaan Dijadikan Tersangka, Polisi Persilakan Tempuh Praperadilan
Kronologi Versi Polisi
Hasya meninggal ditabrak disebut karena kelalaiannya sendiri.
Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman, sebagaimana dilansir dari Wartakota.
Menurut Latif, purnawirawan polisi yang menabrak Hasya sudah berada di jalur yang benar.
Latif menjelaskan, Hasya mengalami kecelakaan bukan karena kesalahan pensiunan Polri, melainkan kelalaian sendiri.
Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor di saat situasi jalan sedang licin karena hujan.
Kenapa Hasya dijadikan tersangka? Menurut polisi, dialah yang menyebabkan kecelakaan karena kelalaian sehingga meninggal dunia.
Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam, di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta, yang menjadi lokasi kecelakaan.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.
Upaya Mediasi
Keluarga korban membuat laporan polisi terkait kecelakaan tersebut pada 7 Oktober 2022, sehari setelah kejadian.
Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya sudah membuka ruang mediasi antara keluarga Hasya dengan AKBP Purnawirawan Eko, yang menabrak korban.
Akan tetapi, tidak ditemukan titik terang atau kesepakatan dari kedua belah pihak.
Alhasil, penyidik pun melanjutkan proses penyelidikan dan gelar perkara untuk mendapatkan kepastian hukum.
Menurut Latif, pihak keluarga Hasya bisa mengajukan keberatan lewat praperadilan jika memang memiliki alat bukti yang dapat membantah temuan-teman dalam proses penyidikan.
Keputusan polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka tentu membuat orang tua korban pilu.
Sang ibu, Dwi Syafiera Putri kecewa kenapa buah hatinya yang tewas malah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa?," kata Ira, sapaan akrabnya, dikutip dari Kompas.com secara terpisah.
Ira mengaku kecewa karena merasa keputusan penetapan tersangka terhadap anaknya tidak transparan.
Dia pun siap untuk menggugat penetapan tersangka itu ke pengadilan.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Beda Kronologi Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI Versi Keluarga vs Versi Polisi, Tak Ada Titik Temu
Mahasiswa UI
kronologi kecelakaan
Muhammad Hasya Atallah Saputra
keluarga
Purnawirawan Polri
polisi
Eko Setia Budi Wahono
Bukti Kuat Pembunuhan Putri Apriyani: Seragam Polisi Ditemukan di Kamar Korban, Milik Bripda Alvian |
![]() |
---|
Penyebab Dokter Dimaki dan Dipaksa Buka Masker Keluarga Pasien di RSUD Sekayu, Dinkes Kawal Kasus |
![]() |
---|
Sosok Dokter Syahpri RSUD Sekayu, Sabar saat Dimaki-maki Keluarga Pasien dan Dipaksa Buka Masker |
![]() |
---|
Ibu di Sragen Gendong Anak Jalan Kaki ke Lamongan Minta Kerja ke Polisi, Dinsos: Masalah Keluarga |
![]() |
---|
Viral, Ibu-ibu Teriak Diduga Minta Sumbangan Agustusan Rp500 Ribu, Berujung Dilaporkan Pemilik Toko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.