DPO Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Sopir Audi Datangi Polres, Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kejanggalan
Yudi Junadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya tersebut belim pernah mendapatkan panggilan dan pemeriksaan.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Yudi Junadi Kuasa Hukum SGG (41) pengemudi mobil Audi tersangka tabrak lari mahasiswi Unsur, Minggu (29/1/2023).
Karena tersangka tersebut, ada upaya melarikan diri saat akan dilakukan penagkapan, pihaknya mengeluarkan DPO sebagai tersangka lakalantas.
"DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI nomer 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Jalan Raya dengan hukuman 6 tahun penjara," kata dia.
Ia mengimbau agar tersangka segera menyerahkan diri, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dan ada hal yang diingat kasus ini merupakan lakalantas.
"Ini merupakan hal lakalantas, atau dimana kodisi umum dalam lakalantas tak ada orang yang menginginkan kecelakaan, karena itu tersangka diminta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan akibat kecelakaan ini," katanya
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Ingat Artis Nadya Almira? Kasus Tabrak Lari 13 Tahun Lalu Diungkit Lagi, Disebut Tak Sanggup Biayai |
![]() |
---|
Perampokan Warung di Dayeuhkolot Bandung Terekam CCTV, Pelaku Pesan Rokok lalu Todongkan Pistol |
![]() |
---|
Viral, Satu Keluarga Diserang Pemuda di Naringgul Cianjur Bawa Sajam, Anak-anak Nangis Dalam Mobil |
![]() |
---|
Kasus Keracunan MBG di Cianjur, Polisi Mulai Periksa Mitra Dapur SPPG Sarampad |
![]() |
---|
Balas Dendam Antar Geng Motor, 2 Pelaku Pembunuhan di Cianjur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.