DPO Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Sopir Audi Datangi Polres, Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kejanggalan
Yudi Junadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya tersebut belim pernah mendapatkan panggilan dan pemeriksaan.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Yudi Junadi Kuasa Hukum SGG (41) pengemudi mobil Audi tersangka tabrak lari mahasiswi Unsur, Minggu (29/1/2023).
Karena tersangka tersebut, ada upaya melarikan diri saat akan dilakukan penagkapan, pihaknya mengeluarkan DPO sebagai tersangka lakalantas.
"DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI nomer 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Jalan Raya dengan hukuman 6 tahun penjara," kata dia.
Ia mengimbau agar tersangka segera menyerahkan diri, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dan ada hal yang diingat kasus ini merupakan lakalantas.
"Ini merupakan hal lakalantas, atau dimana kodisi umum dalam lakalantas tak ada orang yang menginginkan kecelakaan, karena itu tersangka diminta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan akibat kecelakaan ini," katanya
Berita Terkait
Baca Juga
Bukti Kuat Pembunuhan Putri Apriyani: Seragam Polisi Ditemukan di Kamar Korban, Milik Bripda Alvian |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Penjual Sate yang Rampok Perhiasan di Cianjur, Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Duta Palma Group Rp 78 Triliun: Anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, Resmi Masuk DPO |
![]() |
---|
Wanita Bergaya Mewah Curi Kalung Berlian di Mal Artha Gading, Aksinya Terekam CCTV Berujung Diciduk |
![]() |
---|
Minimarket di Cirebon Dibobol Lewat Plafon, CCTV Rekam Aksi 3 Pria Berbaju Hitam Angkut Karung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.