Selasa, 5 Mei 2026

Mahfud MD dan Yasona Laoly jadi Penguji Sidang Doktoral Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Unpad

Dua menteri Kabinet Indonesia Maju, menjadi penguji dalam sidang doktoral Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo di Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Sab

Tayang:
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Bandung dengan predikat Cumlaude dan IPK 4,0, Sabtu (28/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua menteri Kabinet Indonesia Maju, menjadi penguji dalam sidang doktoral Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo di Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Sabtu (28/1/2023).

Keduanya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Selain itu, ada juga mantan Menteri Sekretaris Negara Yuzril Ihza Mahendra yang juga duduk sebagai penguji.

Sidang doktoral yang dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Padjadjaran, Prof Dr Rina Indiastuti itu digelar secara terbuka dan dihadiri sejumlah pejabat penting dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Adapun Disertasi Bamsoet berjudul Peranan Dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan Dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 Dan Indonesia Emas.

Baca juga: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpad dengan Predikat Cumlaude, IPK 4,0

"Ini lebih nervous daripada saya memimpin sidang paripurna," ujar Bamsoet, sebelum mulai menyampaikan disertasinya dihadapan para penguji.

Dalam disertasinya, Bamsoet menjelaskan bahwa perlu adanya produk hukum yang bisa memastikan pembangunan negara berkesinambungan setiap periode kepemimpinan Presiden.
Menurutnya, hal tersebut dapat terealisasi dengan adanya PPHN.

Selama ini, kata dia, setiap Presiden memiliki program sendiri, sehingga belum tentu akan meneruskan pembangunan yang dilakukan Presiden sebelumnya.

Kondisi tersebut akan berdampak pada pembangunan yang mangkrak serta merugikan rakyat.

"Pembangunan yang dilakukan antar periode pemerintahan terkesan tidak selaras dan tidak berkesinambungan," kata Bamsoet.

Disertasi Bamsoet itu, kemudian ditanggapi oleh Mahfud MD yang mempertanyakan urgensi pembuatan PPHN.

Sebab, menurutnya saat ini sudah ada produk hukum serupa yang bisa dijadikan acuan pembangunan negara berkesinambungan.

Baca juga: Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Ketua MPR RI Gulirkan Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPR

"Bagaimana ini bisa diterima oleh masyarakat?" tanya Mahfud.

Bamsoet kemudian mengatakan bahwa PPHN itu penting untuk bisa memastikan pembangunan benar-benar dilakukan dalam jangka panjang dengan adanya landasan hukum yang kuat.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved