Merampas Uang Rp 81 Juta Milik Nasabah Bank di Cirebon, Komplotan Jambret Ini Dihadiahi Timah Panas

AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, aparat Polres Cirebon Kota meringkus tiga anggota komplotan jambret yang berinisial SN, AD, dan R.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD IMAM BAEHAQI
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (tengah), beserta jajarannya menunjukkan sejumlah barang bukti soal penjambretan uang nasabah bank Rp 81 juta dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (27/1/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Aparat Polres Cirebon Kota meringkus tiga anggota komplotan jambret yang berinisial SN, AD, dan R.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, ketiganya pun terpaksa dihadiahi timah panas saat hendak diamankan petugas.

"Kami mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan para tersangka," ujar Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (27/1/2023).

Ia mengatakan, ketiganya beraksi di kawasan Lapangan Kebumen, Jalan Palang Merah, Kota Cirebon, pada Rabu (18/1/2023) kira-kira pukul 10.00 WIB.

Saat itu, mereka menjambret tas berisi dompet, ponsel, dan uang Rp 81 juta, yang baru diambil dari bank di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon.

Baca juga: Begal yang Aniaya Driver Ojol di Gegerkalong Bandung Ditangkap, Dihadiahi Timah Panas Polisi

Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, empat unit ponsel, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, dan lainnya.

"Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cirebon Kota," kata Ariek Indra Sentanu.

Ariek menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara ketiga tersangka tidak menggunakan senjata tajam saat menjambret tas milik nasabah bank itu.

Mereka hanya menarik paksa tas yang dipegang korban seusai mengambil uang di bank tersebut kemudian kabur berboncengan mengendarai sepeda motor.

Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota yang menerima laporan peristiwa itu bertindak cepat dan berhasil mengamankan ketiga tersangka pada Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Perampok Spesialisasi Toko dan Minimarket Dicokok Polisi di Purwakarta, Tiga Dihadiahi Timah Panas

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Ariek Indra Sentanu. (Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved