Gara-gara Rebutan Lahan Parkir, RM Bacok Rekannya Sendiri di Jalan Sudirman, Bandung
Setelah korbannya terkapar dan luka-luka di sebagian tubuhnya, RM langsung melarikan diri ke daerah Kopo dan buron selama dua bulan
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - RM nekat menikam rekannya RH, sesama tukang parkir menggunakan senjata tajam jenis golok.
Peristiwa itu terjadi pada 12 Oktober 2022, sekitar pukul 04.00, di Jalan Sudirman, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Pemicunya, RM merasa sakit hati lantaran lahan parkirnya diambil alih oleh korban. Aksi penganiayaan itu pun sempat viral di media sosial pada Oktober 2022.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, RM yang sebelumnya sudah membawa senjata tajam berbentuk golok diselipkan di pinggangnya, sengaja menemui korban di Jalan Sudirman.
Baca juga: Polisi Buru Para Pelaku yang Bacok Mahasiswa di Cimahi, Korban Terluka pada Bagian Kepala
"Dia pergi jalan kaki ke Jalan Sudirman, dengan maksud akan mencari kroban dengan nama inisial RH, untuk membalas sakit hatinya karena rebutan lahan parkir," ujar Aswin, saat jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (26/1/2023).
Saat bertemu korban, RM langsung melakukan penganiayaan dengan cara membacok pada beberapa bagian tubuh korban.
Baca juga: Bacok Pelajar Lain, Dua Siswa SMK di Sukalarang Kabupaten Sukabumi Terancam Hukuman Sembilan Tahun
"Pada saat itu korban ada di kendaraan sepeda motornya hendak ke pasar, kemudian diadang tersangka dan langsung mengeluarkan satu buah golok, dan menganiaya dengan cara membacok berkala-kali ke bagian tubuh korban," katanya.
Setelah korbannya terkapar dan luka-luka di sebagian tubuhnya, RM langsung melarikan diri ke daerah Kopo dan buron selama dua bulan.
Baca juga: Bacok Pelajar Lain, Dua Siswa SMK di Sukalarang Kabupaten Sukabumi Terancam Hukuman Sembilan Tahun
"Jadi, selama buron tersangka lari ke daerah Kopo, semenjak dicari tersangka ini memang tidak terlalu jauh dari wilayah Bandung, dan penyidik bisa menangkap," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini sudah ditahan dan dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (*)
Lahan Parkir 7 Hektare untuk Wisatawan di Pangandaran Mulai Dikerjakan, Target Selesai Desember |
![]() |
---|
Sabu hingga Puluhan Butir Obat Terlarang Gagal Diselundupkan ke Rutan Bandung oleh Pengunjung |
![]() |
---|
Bisa Tampung 25 Ribu Kendaraan Wisatawan, Area Parkir di Pangandaran Segera Dibangun |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Cirebon, Ambulans Seruduk Dua Sepeda Metor Sekaligus di Jalan Sudirman |
![]() |
---|
Sosok Ketua Ormas ‘Jagoan Kampung’ Bekasi Ditangkap Polisi, Kuasai 3 Lahan Parkir, Raup Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.