Tiga Pelaku Pencurian Uang dalam Kendaraan Pengisi ATM di Pantura Subang Dibekuk, Rp 4,2 M Diamankan

Pencurian uang dalam kendaraan pengangkut uang untuk mengisi ATM menyebabkan kerugian mencapai Rp 4.871.000.000

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Dir Reskrimum Polda Jabar, menunjukan uang Rp 4,2 miliar yang dicuri 3 pelaku 

"Uang tersebut rencananya mau dibelikan rumah mobil dan buat bayar utang," ujar SPR

Beruntung, berkat kesigapan aparat kepolisian Polres Subang, uang miliaran rupiah tersebut berhasil diselamatkan dari para pelaku, tiga hari pasca peristiwa pencurian terjadi.

Akibat perbuatannya para tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved