Inilah 6 Keuntungan Pekerja Honorer yang Lolos PPPK, Berikut Besaran Gajinya, Tak Kalah dengan PNS

Pada tahun 2023 ini merupakan kesempatan bagi pekerja honorer untuk mengubah nasibnya menjadi PPPK, berikut sejumlah keuntungan yang didapatkan

Editor: Hilda Rubiah
https://sscasn.bkn.go.id/
Inilah 6 Keuntungan Pekerja Honorer yang Lolos PPPK, Berikut Besaran Gajinya, Tak Kalah dengan PNS 

TRIBUNJABAR.ID - Pada tahun 2023 ini merupakan kesempatan bagi pekerja honorer untuk mengubah nasibnya.

Pemerintah memberikan fasilitas mengatasi kesenjangan pekerja honorer untuk menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Meski perjuangannya tak mudah karena persaingan, honorer yang berhasil lolos PPPK akan mendapatkan banyak keuntungan.

Beberapa keuntungan honorer yang lulus PPPK itu mengacu pada Pemenkeu nomor 202/PMK.05/2020 pasal 11 ayat 1dan 2 yang pro terhadap gaji dan tunjangan PPPK.

Dengan begitu, kesejahteraan pekerja honorer yang lolos PPPK tak lagi menjadi mimpi, karena akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang menguntungkan.

Baca juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK Jadi PPPK Tenaga Teknis di Pemerintah Daerah, Daftar di Sini

Gaji dan tunjangan PPPK akan dibayarkan pada hari pertama atau hari kerja pertama tiap bulan.

Selain itu, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh seorang pekerja honorer yang lolos PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018.

Lantas, apa saja keuntungan PPPK tersebut?

1. Gaji pokok akan setara dengan PNS

PPPK merupakan bagian dari ASN dan berhak untuk mendapatkan gaji pokok setara dengan PNS.

Besaran gaji PPPK juga berdasarkan masa kerja dan golongan.

2. Tunjangan

Tak hanya gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang sama dengan PNS.

Tunjangan yang didapat yakni tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.

3. Penghargaan dari pemerintah

Seorang PPPK jika dalam melaksanakan tugasnya, dia melakukan dengan baik, jujur, disiplin, setia, cakap, dan memiliki prestasi kerja, maka berkesempatan mendapat penghargaan dari pemerintah.

4. Kesempatan mengembangkan kompetensi

PPPK bisa mendapat kesempatan pengayaan pengetahuan.

Pemberian kesempatan ini diprioritaskan berdasarkan hasil penilaian kerja PPPK yang bersangkutan.

Baca juga: LINK Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis, Dimulai Hari Ini 12 Januari 2023

5. Posisi aman, bebas dari penghapusan honorer akhir tahun

Kabarnya, pemerintah bakal menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pada 28 November 2023.

Bila seorang pekerja honorer sudah lolos dari PPPK maka posisinya dinilai lebih aman, dan terbebas dari penghapusan tenaga honorer.

6. Statusnya ASN

Pekerja honorer yang lolos dan diangkat menjadi PPPK termasuk bagian dari ASN. Status kepegawaiannya pun berubah.

Besaran gaji PPPK

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200 

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Besaran  gaji PNS

Nah, untuk  gaji  gaji PNS 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, yaitu:

1. Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

3. Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Demikian informasi mengenai beberapa keuntungan bagi para pekerja honorer lolos PPPK dengan banyak gaji dan tunjangan.

(Tribunners/Yenni Budiarti)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tak Kalah dengan PNS! Ini 6 Keuntungan Pekerja Honorer yang Lolos PPPK, Lengkap Besaran Gajinya

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved