KJRI Jeddah Kirim Nota Protes kepada Kemlu Saudi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan yang Dilakukan WNI

Protes disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang warga negara Indonesia (WNI).

Editor: Giri
Twitter
Keluarga beberkan klarifikasi terkait MS dituduh melecehkan jemaah wanita saat tawaf di Makkah. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Protes disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MS.

Dia diduga melakukan pelecehan kepada wanita jemaah umrah asal Lebanon di Makkah, Arab Saudi.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan, WNI tersebut telah menjalani persidangan di Arab Saudi.

Sayangnya, KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS.

Oleh karena itu, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada pihak Arab Saudi.

"KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," kata Judha saat dihubungi, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Setelah Heboh Pegunungan di Mekkah Menghijau dan Mendadak Subur, Kini Muncul Danau di Arab Saudi

Judha mengungkapkan, akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023.

Sedangkan vonis hukuman sudah dijatuhkan per 20 Desember 2022.

Kendati begitu, KJRI Jeddah sudah menunjuk pengacara untuk MS.

"KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," tutur Judha.

Lebih lanjut, dia menuturkan, WNI tersebut ditangkap aparat keamanan di Makkah.

Baca juga: Bukan Pelecehan, Jaksa Sebut Dugaan Selingkuh antara Putri Candrawathi dan Brigadir J, Beberkan Ini

Fakta yang terungkap dalam persidangan, MS terbukti telah melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS.

"Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama dua tahun dan denda SAR 50 ribu," jelas Judha.

Viral di media sosial, seseorang yang mengaku keluarga dari MS, menuliskan kronologi yang berbeda soal peristiwa ini.

Baca juga: Hilang 7 Tahun di Arab, Keberadaan Maryam TKW Indramayu Akhirnya Diketahui, Gaji Tak Pernah Dibayar

Dia menyebutkan bahwa MS tak pernah melakukan pelecehan seperti yang disebutkan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved