Ikatan Perhimpunan Haji Hitung Biaya Haji Bisa Rp 45 Juta, Usulan Menag Yaqut BPIH Rp 69 Juta Mahal

Usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444H / 2023 M sebesar Rp 69.193.733,60 per jemaah, dinilai memberatkan bagi calon jemaah haji.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
AFP PHOTO / MOHAMMED AL-SHAIKH
Foto Ibadah haji 2015. Usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444H / 2023 M sebesar Rp 69.193.733,60 per jemaah, dinilai memberatkan bagi calon jemaah haji. 

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurutnya, pembebanan BPIH harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah," terangnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved