Ikatan Perhimpunan Haji Hitung Biaya Haji Bisa Rp 45 Juta, Usulan Menag Yaqut BPIH Rp 69 Juta Mahal

Usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444H / 2023 M sebesar Rp 69.193.733,60 per jemaah, dinilai memberatkan bagi calon jemaah haji.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
AFP PHOTO / MOHAMMED AL-SHAIKH
Foto Ibadah haji 2015. Usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444H / 2023 M sebesar Rp 69.193.733,60 per jemaah, dinilai memberatkan bagi calon jemaah haji. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444H / 2023 M sebesar Rp 69.193.733,60 per jemaah, dinilai memberatkan bagi calon jemaah haji.

Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Barat meminta pemerintah yang diwakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa bijaksana dalam menentukan BPIH.

Dalam hitungan BPIH versi Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Barat, kenaikannya bisa diangka Rp 45 jutaan.

"Saya kira pemerintah agar bijak dalam menaikan biaya haji tahun 2023, kenaikannya jangan terlalu tinggi. Kami percaya apa yang disampaikan oleh Menag masih berupa usulan bahwa biaya pelaksanaan haji memang naik dan banyak hal yg perlu penyesuaian, tapi tentunya nanti DPR RI juga akan sama menghitung ulang secara bijak" kata Ketua PW IPHI Jawa Barat Dr. H. Ijang Faisal, M.Si dalam rilis yang diterima Tribunjabar.id, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Kementerian Agama Usulkan Biaya Haji Naik Rp 30 Juta Menjadi Rp 69 Juta, Ini Alasannya

Menurut Ijang, kenaikan biaya haji adalah hal yang lumrah karena disertai penyelenggaraan yang baik. Tapi semertinya tidak terlalu tinggi agar terjangkau bagi warga yang hendak melaksanakan ibdah.

"Masyarakat ingin kenaikan biaya ONH bisa ditekan seminimal mungkin agar lebih terjangkau," ujar H. Ijang.

Dia berharap ada kualitas pelayanan yang lebih baik dari dampak kenaikan ongkos naik haji.

Layanan makanan haji perlu perbaiki, diupayakan juga dapat dilayani katering dari perusahaan kuliner Indonesia agar ekonomi kita juga mendapat manfaat banyak, tambahnya.

Usulan Kenaikan Biaya Haji

Sebelumnya Menag Yaqut mengusulkan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M adalah sebesar Rp 69.193.733,60 per jemaah. Jumlah ini naik dari 2022 yang berada di angka Rp 39,8 juta.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023). Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Untuk diketahui, BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat (subsidi) sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen," kata Yaqut.

Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00, akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, biaya hidup Rp 4.080.000,00, visa Rp 1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," tuturnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved