Kajian Islam
Hukum Memberikan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek bagi Seorang Muslim, Bolehkah? Begini Penjelasannya
Tak jarang sebagian masyarakat umum turut memberikan ucapan selamat Tahun Baru Imlek. Berikut hukum mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek bagi muslim
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Bagaimana hukum mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek bagi seorang muslim, bolehkah?
Pertanyaan ini kerap muncul setiap menjelang perayaan Imlek.
Tahun ini, Tahun Baru Imlek 2023 jatuh pada Minggu 22 Januari 2023.
Termasuk masyarakat Indonesia khususnya masyarakat tionghoa dan Khonghucu menyambut Tahun Baru Imlek 2023 tersebut.
Namun, masyarakat umum juga tak luput dapat merasakan kemeriahannya.
Hingga tak jarang sebagian masyarakat umum turut memberikan ucapan selamat Imlek tersebut.
Seperti Gong Xi Fa Cai, artinya ‘Selamat dan semoga sejahtera’.
Baca juga: 7 Mitos Seputar Tahun Baru China atau Imlek, Isi Angpao Harus Genap dan Tak Boleh Ada Angka 4
Lantas, bagaimana dengan hukum memberikan ucapan selamat Imlek tersebut bagi muslim dalam hukum Islam, bolehkah?
Dikutip dari muslim.or.id, terdapat penjelasan dari berbagai hadis sahih terkait hukum memberikan ucapan selamat dan perayaan.
Hal ini terdapat dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata.
“Di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang.”
“Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’.
Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’.
Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’ ” (HR. Abu Daud, 1134, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
Saat itu diceritakan hari raya Jahiliyah tersebut adalah Nairuz dan Mahrajan.
Kedua hari tersebut disebut sebagai hari senang-senang dan tidak ada kaitannya dengan akidah.
Meski begitu, hari raya tersebut tetap dilarang Rasulullah SAW.
Karenanya merayakan hari raya selain hari raya kaum Muslimin adalah bentuk menyerupai non-Muslim.
Tak hanya itu, hadis tersebut juga diperkuat dengan pendapat Al Majd Ibnu Taimiyah rahimullah.
“Hadis ini memberi faidah tentang haramnya tasyabbuh kepada orang kafir dalam hari raya mereka, karena Nabi tidak mentolerir dirayakannya dua hari raya Jahiliyyah tersebut, dan tidak membiarkan penduduk Madinah bermain-main di dua hari raya tersebut pada sudah menjadi tradisi” (Faidhul Qadir, 4/511).
Hal serupa juga diperjelas oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Fathul Baari, 2/442.
“Diambil istinbath (kesimpulan hukum) dari hadits ini bahwa terlarangnya bersenang-senang di hari raya kaum Musyrikin dan tasyabbuh (menyerupai) kebiasaan mereka”.
Baca juga: Inilah Tema Perayaan Tahun Baru Imlek 2023 dari Khonghucu, Lengkap dengan Jadwal Perayaan Cap Go Meh
Dalam hadis lain, Umar bin Khathab turut menyerukan agar kaum muslim menjauhi hari-hari raya kaum kafir.
اجْتَنِبُوا أَعْدَاءَ اللَّهِ فِي عِيدِهِمْ
“Jauhi perayaan hari-hari raya musuh-musuh Allah” (HR. Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir no. 1804, dengan sanad hasan).
Dengan demikian, dalam hadis Rasulullah SAW di atas disimpulkan memberikan ucapan selamat Tahun Baru Imlek tersebut dilarang dan hukumnya haram.
Jika dikatakan Tahun Baru Imlek tak terkait akidah, hal tersebut dinilai kurap tepat.
Faktanya, Tahun Baru Imlek sendiri merupakan perayaan bagi agama Khonghucu digelar menyambut hari pertama, bulan pertama di penggalan tionghoa.
Bahkan praktik perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia biasanya berlangsung sampai 15 hari.
Pada hari Impek, bagi masyarakat tionghoa melaksanakan peribadatan atau sembahyang.
Muldai dari pemujaan kepada leluhur hingga ziarah.
Dengan demikian, perayaan Imlek tersebut merupakan perayaan kaum Khonghucu terkait akidah.
Dijelaskan Rasulullah SAW dalam hadis, setiap kaum memiliki hari raya atau id yang mempresentasikan ciri khas kaum tersebut.
Hal ini disampaikan Rasulullah SAW dalam hadis sahih.
إن لكل قوم عيدا ، وهذا عيدنا
“Setiap kaum memiliki ‘Id sendiri dan ‘Idul Fithri ini adalah ‘Id kita (kaum muslimin)” (HR. Bukhari no. 952, 3931, Muslim no. 892).
Baca juga: Bacaan Doa Ziarah Kubur dan Mendoakan Jenazah Orang Tercinta Diajarkan Rasulullah, Beserta Artinya
Masih dikutip dari sumber yang sama, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, ulama besar Saudi Arabia menjelaskan larangan memberikan ucapan selamat pada hari orang kafir.
Menurutnya, memberikan ucapan selamat tersebut sebagai bentuk wala‘ (loyal) terhadap orang kafir, dan kita dilarang untuk wala’ kepada mereka berdasarkan banyak dalil dari Al Quran dan As Sunnah.
Sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran Surat Al Maidah ayat 51.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (QS. Al Maidah: 51).
Demikian, dapat disimpulkan kembali bagi muslim hukum memberikan ucapan selamat Imlek tersebut terlarang.
Ucapan selamat tersebut dianggap bentuk dukungan terhadap perayaan yang batil, terlebih jika perayaan tersebut terkait akidah.
Sikap seorang muslim dalam menghadapi orang kafir di hari raya maka dapat dilakukan dengan bersikap biasa saja.
Kaum muslim dianjurkan menganggap hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya.
Namun, tidak boleh pula mengganggu dan menzalimi mereka tanpa hak sebagai sikap toleransi.
hukum mengucapkan selamat
Tahun Baru Imlek
hukum memberikan ucapan selamat Imlek
ucapan selamat Tahun Baru Imlek
hukum Islam
muslim
Tahun Baru Imlek 2023
8 Keutamaan Bulan Rabiul Awal selain Kelahiran Nabi Muhammad SAW, Belum Banyak Diketahui Umat Muslim |
![]() |
---|
10 Peristiwa Terjadi di Bulan Muharam Belum Banyak Diketahui Muslim, Termasuk Sejarah di Zaman Nabi |
![]() |
---|
Perbedaan Arti Walimatus Safar, Walimatul Hajj & Walimatul Umrah, Lengkap dengan Dalil dan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Salat Tarawih Kilat, 23 Rakaat Cuma 5 Menit Apakah Sah? Berikut Penjelasan Ahli Hukum Islam |
![]() |
---|
Hukum Malam Nisfu Syaban yang Harus Diketahui, Jika Berjaga Sepanjang Malam untuk Beribadah, Haram? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.