Tilang Pakai HP di Cimahi dan Bandung Barat Sudah Diterapkan, Pengendara Diminta Tertib Lalu Lintas
Satlantas Polres Cimahi menindak sejumlah pelanggar, seperti pemotor yang tidak memakai helm, berboncengan tiga, dan melawan arus lalu lintas.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Penindakan tilang bagi pelanggar lalu lintas dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah diterapkan mulai Rabu (18/1/2023).
Saat hari pertama sistem tilang dengan menggunakan ETLE itu diterapkan, anggota Satlantas Polres Cimahi menindak sejumlah pelanggar, seperti pemotor yang tidak memakai helm, berboncengan tiga, dan melawan arus lalu lintas.
Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan, dalam menerapkan sistem tilang menggunakan ETLE mobile tersebut, sebanyak 150 anggota dibekali ponsel untuk melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas.
"Mulai hari ini, kami jajaran Satlantas Polres Cimahi telah memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan ETLE mobile," ujarnya di Mapolres Cimahi, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan Masih Marak di Cimahi, Mayoritas KDRT Serta Seksual
Ia mengatakan, penerapan tilang menggunakan sistem ETLE mobile ini dilakukan di beberapa titik rawan kemacetan di wilayah Kota Cimahi dan KBB karena di titik ini berpotensi banyak pelanggaran lalu lintas.
"Kami berharap pengendara bisa lebih tertib dalam berlalu lintas untuk menurunkan angka kecelakaan di wilayah Kota Cimahi dan KBB," kata Sudirianto.
Sistem tilang dengan menggunakan ETLE ini, kata dia, diterapkan karena selama ini pihaknya kerap menerima laporan terkait banyaknya pelanggaran lalu lintas yang membahayakan masyarakat serta pengendara lain, dan pengendara itu sendiri.
"Jadi atas perintah Bapak Kapolres dan persetujuan dari forkopimda Kota Cimahi dan KBB, jadi kami jajaran Satlantas Polres Cimahi menerapkan tilang ETLE mobile menggunakan HP," ucapnya.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Suap Ajay, Lima ASN Cimahi Sebut Pernah Diminta Sejumlah Uang Sebesar Ini
Sudirianto mengatakan, dalam menerapkan sistem tilang ini, personel yang ada di lapangan dibekali ponsel yang sudah memiliki aplikasi ETLE, kemudian petugas memfoto pengendara yang melanggar.
"Kemudian data pelanggar dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Cimahi. Setelah itu kami cek di operator, apabila jelas pelanggarannya akan dikirim surat melalui kantor pos," kata Sudirianto.
Setelah surat tilang sampai di rumah pelanggar, kata dia, mereka harus datang ke Polres Cimahi kemudian akan dilakukan penilangan sesuai dengan yang terekam di ETLE Mobile.
"Apabila pelanggar itu tidak hadir dalam waktu 8 hari, STNK akan diblokir di Samsat karena kami bekerja sama juga dengan Sambara," ujarnya. (*)
| Target Ngatiyana Tak Terkejar, Baru Ada 9 SPPG Penyalur MBG di Cimahi yang Kantongi SLHS |
|
|---|
| 20 Lokasi Nobar Persib Bandung vs Bali United di Bandung hingga Cimahi, Ada Bioskop hingga Kafe |
|
|---|
| KBB Tak Punya Jalur Khusus BRT seperti Kota Bandung, Armada Gunakan Jalur Arteri Biasa |
|
|---|
| Wahana Wisata Baru di Lembang Bandung: Naik Kereta Api Keliling Danau dan "Mobil Sport" di Atas Air |
|
|---|
| BRT Akan Melaju di Bandung Barat Tanpa Jalur Khusus, Satu Depo Dibangun Dekat Stasiun Padalarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kasatlantas-Polres-Cimahi-AKP-Sudirianto-Rabu-1812023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.