Tiap Tahun Ada 5 Ribu Janda Baru di Ciamis dan Pangandaran

Ribuan pasangan suami-istri memilih bercerai dengan berperkara di PA Kelas IA Ciamis.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Ravianto
andri m dan/tribun jabar
Paniter Muda (Panmud) Pengadilan Agama Ciamis, Yayah Nuriyah S.Ag (foto/tribunjabar/andri m dani) 

Pemicu utama penyebab perceraian umumnya adalah masalah ekonomi, ketidak cocokan hingga sering bertengkar.

Menurut Panmud Hukum PA Ciamis, Hj Yayah Nuriyah S.Ag, dari 30 jenis perkara yang ditangani PA Ciamis  terbanyak adalah kasus gugat cerai, kemudian cerai talak, setelah itu perkara permohonan dispensasi nikah dan isbat nikah.

Seperti yang terjadi tahun 2022, jumlah perkara gugat cerai yang diterima sebanyak 3.679 perkara, menyusul kemudian cerai talak (1.686 perkara), dispensasi kawin (556 permohonan) dan isbat nikah (354 permohonan) (andri m dani)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved