Tiap Tahun Ada 5 Ribu Janda Baru di Ciamis dan Pangandaran
Ribuan pasangan suami-istri memilih bercerai dengan berperkara di PA Kelas IA Ciamis.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Ravianto
andri m dan/tribun jabar
Paniter Muda (Panmud) Pengadilan Agama Ciamis, Yayah Nuriyah S.Ag (foto/tribunjabar/andri m dani)
Pemicu utama penyebab perceraian umumnya adalah masalah ekonomi, ketidak cocokan hingga sering bertengkar.
Menurut Panmud Hukum PA Ciamis, Hj Yayah Nuriyah S.Ag, dari 30 jenis perkara yang ditangani PA Ciamis terbanyak adalah kasus gugat cerai, kemudian cerai talak, setelah itu perkara permohonan dispensasi nikah dan isbat nikah.
Seperti yang terjadi tahun 2022, jumlah perkara gugat cerai yang diterima sebanyak 3.679 perkara, menyusul kemudian cerai talak (1.686 perkara), dispensasi kawin (556 permohonan) dan isbat nikah (354 permohonan) (andri m dani)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Gegara Kecanduan HP, Murid SD di Pangandaran Tak Mau Sekolah 2 Pekan, Terpaksa Harus Dibujuk Polisi |
![]() |
---|
Pelajar di Pangandaran Hanya Tertunduk Lesu Saat Terjaring Razia, Berkeliaran Kala Jam Sekolah |
![]() |
---|
Kabar Gembira, RSUD Pandega Pangandaran Miliki Klinik Bedah, Ini Jenis Tindakan yang Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
Andre Taulany Belum Menyerah Gugat Cerai Untuk Keempat Kalinya, Erin Taulany Curigai Pembisik Suami |
![]() |
---|
Untuk Keempat Kalinya, Andre Taulany Ajukan Gugatan Cerai, Sidang Perdana 24 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.