Kamis, 9 April 2026

Kasus Ferdy Sambo

Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengunjung yang Gaduh Dikeluarkan dari Ruangan

Kegaduhan dimulai saat JPU membacakan hukuman pidana pada Bharada E. Pada pembacaan tuntutan, Hakim Wahyu Imam Santoso sempat menginstruksikan sidang

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Bharada E menangis di ruang sidang, Rabu (18/1/2023). Ia dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (18/1/2023).

Pada pembacaan tuntutan, Hakim Wahyu Imam Santoso sempat menginstruksikan sidang diskors, lantaran pengunjung gaduh.

“Sidang dinyatakan diskors,” kata Hakim Wahyu.

Sebelumnya, hakim dua kali menegur pengunjung sidang untuk tenang.

Kegaduhan dimulai saat JPU membacakan hukuman pidana pada Bharada E.

“Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang. Tolong hargai persidangan,” ujar hakim.

Profil Wahyu Iman Santoso Wakil Ketua PN Jakarta Selatan ditunjuk jadi ketua majelis hakim persidangan Ferdy Sambo dkk
Profil Wahyu Iman Santoso Wakil Ketua PN Jakarta Selatan ditunjuk jadi ketua majelis hakim persidangan Ferdy Sambo dkk (PN Jakarta Selatan)

Hakim Wahyu juga meminta petugas keamanan untuk mengeluarkan pengunjung yang memicu kegaduhan dalam sidang tersebut.

Setelah beberapa menit diskors, sidang akhirnya dilanjutkan.

Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Tuntutan untuk Bharada E Lebih Berat Ketimbang Kuat Maruf? Pengacara Brigadir J Ungkap Alasannya

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved