Kasus Ferdy Sambo
Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengunjung yang Gaduh Dikeluarkan dari Ruangan
Kegaduhan dimulai saat JPU membacakan hukuman pidana pada Bharada E. Pada pembacaan tuntutan, Hakim Wahyu Imam Santoso sempat menginstruksikan sidang
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (18/1/2023).
Pada pembacaan tuntutan, Hakim Wahyu Imam Santoso sempat menginstruksikan sidang diskors, lantaran pengunjung gaduh.
“Sidang dinyatakan diskors,” kata Hakim Wahyu.
Sebelumnya, hakim dua kali menegur pengunjung sidang untuk tenang.
Kegaduhan dimulai saat JPU membacakan hukuman pidana pada Bharada E.
“Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang. Tolong hargai persidangan,” ujar hakim.
Hakim Wahyu juga meminta petugas keamanan untuk mengeluarkan pengunjung yang memicu kegaduhan dalam sidang tersebut.
Setelah beberapa menit diskors, sidang akhirnya dilanjutkan.
Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Tuntutan untuk Bharada E Lebih Berat Ketimbang Kuat Maruf? Pengacara Brigadir J Ungkap Alasannya
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bharada-e-menangis.jpg)