Ratusan Warga Bandung Ajukan Dispensasi Menikah pada 2022, Rata-rata karena Hamil Duluan

Ratusan permohonan dispensasi menikah diajukan warga Kota Bandung ke Pengadilan Agama (PA) Bandung sepanjang 2022.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Ketua Pengadilan Agama Bandung, Asep M Ali Nurdin. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratusan permohonan dispensasi menikah diajukan warga Kota Bandung ke Pengadilan Agama (PA) Bandung sepanjang 2022.

Tepatnya berada di angka 143.

Ketua PA Bandung, Asep M Ali Nurdin, mengatakan, yang mengajukan dispensasi menikah sebagian besar sudah putus sekolah atau hanya tamatan SD dan SMP.

"Penyebabnya, di atas 90 persen karena sudah hamil duluan," ujar Asep saat ditemui PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (17/1/2023).

Selain itu, kata dia, masyarakat yang mengajukan permohonan dispensasi menikah juga terkendala perubahan aturan UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. 

"Yang tadinya usia 16 tahun sudah bisa menikah, dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 harus 19 tahun," katanya.

Baca juga: Fenomena Menikah Muda, Ternyata Tak Hanya Terjadi di Ponorogo, di Bandung Terdata ada Ratusan

Menurutnya, syarat mengajukan dispensasi menikah antara lain adanya bukti identitas orang tua, ijazah, akta kelahiran, hingga surat penolakan dari KUA.

Selain itu, hakim di PA Bandung juga menyaratkan bukti sudah berpenghasilan bagi pria.

Baca juga: Dispensasi Nikah di Sukabumi Meningkat, 90 Persen Ajukan Permohonan Gara-gara Hamil Duluan

"Kalau yang kurang umurnya perempuan, itu wajib ada penghasilan dari calon suami. Demikian juga halnya ketika yang laki-laki itu kurang umur. Apakah dia sudah punya penghasilan atau belum, itu pasti ditanyakan," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved