Dispensasi Nikah di Sukabumi Meningkat, 90 Persen Ajukan Permohonan Gara-gara Hamil Duluan

Penyebab pemohon mengajukan dispensasi nikah karena pergaulan bebas. 90 persen permohonan dispensasi nikah akibat hamil duluan

Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Kondisi di resepsionis Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1A di Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar, Selasa (17/1/2023) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dari awal tahun 2022 sampai awal tahun 2023, data dispensasi nikah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat meningkat.

Hal itu disampaikan Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1A, Aji Sucipto.

"Kondisi dari awal 2022 sampai awal 2023 kasus dispensasi di Pengadilan Agama Cibadak itu meningkat dari tahun tahun sebelumnya," ujar Aji di Pengadilan Agama Cibadak, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Ratusan Anak di Jawa Barat Ajukan Dispensasi Nikah, Disdik Pastikan Keberlanjutan Sekolah Anak

Aji menjelaskan, peningkatan terjadi akibat adanya perubahan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang menyatakan batas usia nukah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

"Oleh sebab itu di wilayah Kabupaten Sukabumi di PA Cibadak cenderung meningkat karena batasan itu sudah jauh lagi," jelasnya.

Sedangkan faktor atau penyebab pemohon mengajukan dispensasi nikah karena pergaulan bebas. Aji menyebut, 90 persen permohonan dispensasi nikah akibat hamil duluan.

"Terkait dengan faktornya permohonan itu, lebih banyak didominasi oleh akibat pergaulan bebas mungkin dan rata rata hamil diluar nikah," ucapnya.

Menurutnya, dispensasi nikah tidak bisa begitu saja dikabulkan, Pengadilan Agama Cibadak secara selektif memastikan permohonan dispensasi nikag memenuhi syarat.

"Karena memang di kami sendiri terkait dengan dispensasi ini sangat selektif dan ada juga beberapa ditolak dispensasinya, karena tadi tidak memenuhi syarat, tidak ada urgensi dalam artian seperti itu, kalau memang urgensi, itu benar-benar urgensi, baru mungkin majlis hakim bisa mempertimbangkan, bisa mengabulkan dispensasi," terangnya.

Aji mengatakan, pemohon dispensasi nikah rata-rata berusia 16 sampai 18 tahun, atau masih usia sekolah tingkat SLTA.

Baca juga: Ramai Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur, di Bandung Ada 125 Pengajuan, Majalengka 467

"Rata rata usia antara 16 sampai 18 tahun, kalau jumlahnya secara persentasi itu sekitar 80 sampai 90 persen dari seluruh permohonan dispensasi," katanya.

Dari 90 persen akibat pergaulan bebas, kata Aji, 10 persen sisanya karena faktor ekonomi hingga perjodohan.

"Dominasinya (yang 10 persen) dispensasi di sini itu kebanyakan faktor ekonomi dan mungkin untuk menghindari hal-hal yang memang tidak diinginkan, dalam artian mungkin orang tua takut merasa malu jadi dari pada madarat, nah orang tua mengajukan untuk melalui dispensasi," ucapnya.*

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved