Breaking News

Alex Bonpis Gembong Narkoba Penerima Narkoba dari Teddy Minahasa Ditangkap di Cikampek

Alex Bonpis buronan kasus narkoba asal Kampung Bahari, Jakarta Utara telah ditangkap

Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Odang Riuh sebut Alex Bonpis Jadi Penerima Narkoba yang Dijual Irjen Teddy Minahasa. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Alex Bonpis buronan kasus narkoba asal Kampung Bahari, Jakarta Utara elah ditangkap aparat kepolisian pascaditetapan sebagai DPO.

"Ia sudah diamankan Subdit I," kata Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Odang ketika dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Alex Bonpis ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ditangkap Selasa (17/1/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

"Untuk DPO AB setelah sekian lama dicari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan tadi malam tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB tanggal 17 Januari 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Selain Alex Bonpis, Trunoyudo juga memastikan terdapat beberapa orang lainnya yang turut dibawa dalam pengejaran gembong narkoba tersebut.

Kendati demikian pihaknya hingga kini masih dilakukan pendalaman apakah beberapa orang itu ada kaitannya dengan kasus Alex Bonpis.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)

"Sejauh ini selama proses penangkapan ada beberapa orang yang ikut dibawa tapi kita akan dalami," jelasnya.

Alex Bonpis ditangkap saat berpergian ke luar kota tepatnya di wilayah Cikampek.

Meski ditangkap di luar kota, Andi memastikan Alex Bonpis tidak sedang melakukan pelarian.

Baca juga: 3 Kasus di 2022 yang Bikin Kapolri Terpukul, Termasuk Kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

"(Ditangkap) Di luar kota. Dia sedang berpergian saja tidak sedang kabur," kata Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang ketika dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Lanjutnya, saat ini pihaknya pun sedang melakukan proses pendalaman pasca penangkapan terhadap Alex Bonpis.

Proses pendalaman ini termasuk untuk mengetahui apakah terdapat barang bukti narkoba yang disimpan Alex Bonpis.

"Sementara ini masih dalam proses ya," ucapnya.

Alex Bonpis ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2022.

Alex Bonpis sempat dikabarkan menjadi salah satu orang yang menerima penjualan narkoba jenis sabu yang turut melibatkan perwira tinggi Polri Irjen Teddy Minahasa.

"Dalam kasus kita ini dia (Alex Bonpis) salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari pak Teddy Minahasa," ungkap AKBP Andi Oddang Riuh.

Dalam praktiknya, dikatakan Andi, Alex dan pihak Teddy Minahasa melakukan percakapan secara lisan dan dengan transaksi pembayaran narkoba tersebut dengan metode tunai atau cash.

Karena itu pihaknya pun hingga kini masih melakukan pendalaman dan menerbitkan status DPO kepada Alex Bonpis yang dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui bahwa memang Alex Bonpis sudah menjadi buronan polisi terkait kasus narkoba di Kampung Bahari sejak lama dan dalam penanganan Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

"Untuk pendalaman kasus dan penangkapan ada di Subdit 1," jelasnya.

Andi menerangkan bahwa memang benar Alex Bonpis ini telah ditetapkan sebagai DPO sejak satu tahun silam oleh Subdit I.

Namun belakangan sejak terungkapnya kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, diketahui bahwa Alex Bonpis ternyata juga terlibat di dalam pusaran kasus tersebut yang ditangani oleh Subdit II.

"Kalau yang kami (Subdit II) baru tiga bulan yang lalu semenjak dia penerima barang bukti dari Pak TM," jelasnya.

Ia pun bisa memastikan bahwa memang Alex Bonpis merupakan penerima barang bukti sabu yang diduga dikendalikan oleh Teddy Minahasa.

"Iya iya ya, salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," pungkasnya.(Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved