Empat Pegawai BPK Jabar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Terima Suap Mantan Bupati Bogor

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar bersalah.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam sidang vonis, Senin (16/1/2023).  

Subagyo Sri Utomo kuasa hukum terdakwa Hendra menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. 

"Kami menghargai putusan hakim. Kami akan berdiskusi dengan klien kami untuk memutuskan apakah akan menerima atau banding," ujar Subagyo.

Pun demikian dengan kuasa hukum tiga terdakwa lainnya, mereka menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut selama satu pekan. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved