Empat Pegawai BPK Jabar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Terima Suap Mantan Bupati Bogor
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar bersalah.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam sidang vonis, Senin (16/1/2023).
Subagyo Sri Utomo kuasa hukum terdakwa Hendra menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
"Kami menghargai putusan hakim. Kami akan berdiskusi dengan klien kami untuk memutuskan apakah akan menerima atau banding," ujar Subagyo.
Pun demikian dengan kuasa hukum tiga terdakwa lainnya, mereka menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut selama satu pekan. (*)
Baca berita lainnya di GoogleNews
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Berguinho Sebut Persib Punya Kombinasi Pemain Lokal dan Asing Bagus, Optimistis Tekuk Persebaya |
![]() |
---|
DPRD Terima Usulan 4 Raperda dari Pemkot Bandung |
![]() |
---|
Dua Rumah di Lembang Bandung Barat Rusak Diterjang Material Longsor Setelah Hujan Lebat |
![]() |
---|
Ratusan Biker Pakai Seragam Hitam, Bawa Bunga untuk Pemerintah! Ada Apa di Bandung? |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi Soal Gaji dan Tunjangan Dewan: Dipastikan Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.