Juru Bicara Kelompok Teroris KKB Papua Bela Lukas Enembe, Katanya Penangkapannya Kayak Anak Kecil

Sebelumnya, KPK menangkap Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) kemarin sekitar pukul 11.00 WIT

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJABAR.ID, JAYAPURA - Juru Bicara kelompok teroris Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata KKB PapuaSebby Sambom membela Lukas Enembe yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

Sebby mengungkapkan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe terkesan membuat Lukas Enembe sebagai penjahat.

"Kasihan, orang sudah tidak berdaya, baru diborgol lagi," kata Sebby Sambom dalam pesan suara, dikutip Tribun-Papua.com, Sabtu (14//1/2023).

Menurut Sebby, boleh saja Lukas Enembe ditangkap, namun harus diperlakukan baik.

"Boleh saja tangkap dan interogasi dia, tapi biasa saja, bukan Jakarta bikin berlebihan. kasihan Lukas Enembe diciduk seperti anak kecil dan dibuat seperti orang kriminal," ujarnya.

Sebby Sambom Sebby Sembom
Jubir Organisasi Papua Merdeka (OPM) Sebby Sambom

Sebelumnya, KPK menangkap Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) kemarin sekitar pukul 11.00 WIT.

Setelah itu, Lukas dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.

"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," kata Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri.

Baca juga: KPK Pastikan Usut Transaksi Perjudian Lukas Enembe di Kasino yang Capai Rp 0,56 Triliun

Kemudian dari Mako Brimob Kotaraja, Lukas dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura untuk diberangkatkan ke Jakarta dan saat ini telah jalani pemeriksaan oleh KPK.

Diketahui, sebelumnya Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas kasus gratifikasi sejak 5 September 2022 lalu senilai Rp 1 miliar.

Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

Saat itu KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September, namun ia tidak harus dengan alasan sakit.

Kemudian pada 25 September 2022, KPK mengeluarkan panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, namun ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.

Pada 5 Oktober 2022, KPK memanggil Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe yang merupakan istri dan anak Lukas Enembe, sebagai saksi dari kasus tersebut.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved