Juru Bicara Kelompok Teroris KKB Papua Bela Lukas Enembe, Katanya Penangkapannya Kayak Anak Kecil
Sebelumnya, KPK menangkap Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) kemarin sekitar pukul 11.00 WIT
TRIBUNJABAR.ID, JAYAPURA - Juru Bicara kelompok teroris Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata KKB Papua, Sebby Sambom membela Lukas Enembe yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
Sebby mengungkapkan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe terkesan membuat Lukas Enembe sebagai penjahat.
"Kasihan, orang sudah tidak berdaya, baru diborgol lagi," kata Sebby Sambom dalam pesan suara, dikutip Tribun-Papua.com, Sabtu (14//1/2023).
Menurut Sebby, boleh saja Lukas Enembe ditangkap, namun harus diperlakukan baik.
"Boleh saja tangkap dan interogasi dia, tapi biasa saja, bukan Jakarta bikin berlebihan. kasihan Lukas Enembe diciduk seperti anak kecil dan dibuat seperti orang kriminal," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) kemarin sekitar pukul 11.00 WIT.
Setelah itu, Lukas dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.
"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," kata Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri.
Baca juga: KPK Pastikan Usut Transaksi Perjudian Lukas Enembe di Kasino yang Capai Rp 0,56 Triliun
Kemudian dari Mako Brimob Kotaraja, Lukas dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura untuk diberangkatkan ke Jakarta dan saat ini telah jalani pemeriksaan oleh KPK.
Diketahui, sebelumnya Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas kasus gratifikasi sejak 5 September 2022 lalu senilai Rp 1 miliar.
Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
Saat itu KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September, namun ia tidak harus dengan alasan sakit.
Kemudian pada 25 September 2022, KPK mengeluarkan panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, namun ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.
Pada 5 Oktober 2022, KPK memanggil Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe yang merupakan istri dan anak Lukas Enembe, sebagai saksi dari kasus tersebut.
Cerita Siswa Korban Diduga Keracunan di Bogor, Ogah Diberi MBG Sekolah, Dedi Mulyadi: Jadi Trauma |
![]() |
---|
Muprov Digelar Bertepatan dengan HUT Kadin, Almer Faiq Rusydi Terpilih Jadi Ketua Umum Kadin Jabar |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi Soal Desa yang Dilelang di Bogor, Gubernur Jabar Mau Datangi Menteri Terkait |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi soal Warga Ciamis 7 Tahun Alami Tumor, Dibawa ke RS Welas Asih Hari Ini |
![]() |
---|
Sosok Misri Eks TKW Asal Cirebon 13 Tahun Derita Kaki Gajah, Tahan Sakit Tiap Jam, Minta Tolong KDM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.