Mau Adakan Kegiatan Majelis Taklim di Masjid Raya Al Jabbar Bandung? Begini Prosedur dan Caranya

Pengelola Masjid Raya Al Jabbar membuka kesempatan bagi majelis taklim, lembaga, pondok pesantren, dan organisasi masyarakat untuk mengadakan kegiatan

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam
Suasana Masjid Raya Al Jabbar, Jumat (13/1/2023), engelola Masjid Raya Al Jabbar di Gedebage, Kota Bandung, membuka kesempatan bagi majelis taklim, lembaga, pondok pesantren, dan organisasi masyarakat, di Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan majelis taklim atau kajian di Masjid Raya Al Jabbar. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengelola Masjid Raya Al Jabbar di Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, membuka kesempatan bagi majelis taklim, lembaga, pondok pesantren, dan organisasi masyarakat di Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan majelis taklim atau kajian di Masjid Raya Al Jabbar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar, Ika Mardiah, mengatakan, pendaftarannya bisa dilakukan melalui aplikasi Sapawarga.

Permohonan dilakukan dengan melakukan download aplikasi Sapawarga di playstore atau website https://s.id/sapawarga.

"Kemudian klik banner Permohonan Kegiatan MRAJ (Masjid Raya Al Jabbar). Baca syarat dan ketentuan permohonan Kegiatan MRAJ, isi form Permohonan Kegiatan MRAJ dengan sesuai lalu klik submit, tunggu pengelola memberikan informasi selanjutnya melalui WhatsApp," katanya melalui ponsel, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Salat Jumat di Masjid Al Jabbar Tetap Penuh dan Makin Tertib, Jemaah Harus Bawa Kantong buat Sandal

Ika berharap dengan partisipasi lembaga, organisasi, pondok pesantren, dan majelis taklim, akan kian meramaikan Al Jabbar dengan kegiatan ibadah dan dakwah. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved