Kabar Seleb

Venna Melinda Kerap Disiksa Ferry Irawan, Dibekap, Didorong, Ditindih Jika Tak Turuti Hubungan Intim

Kelakukan jahat Ferry Irawan dibongkar Venna Melinda, sang istri, setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tulang rusuk Venna retak.

Editor: Kisdiantoro
tribun jatim/luhur pambudi
Venna Melinda menceritakan kelakukan jatah yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan, jika sedang marah, di Polda Jatim, Kamis (12/1/2023). 

Ferry Irawan dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Hari ini, ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.

Agenda pemanggilan tersebut dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) pekan depan.

"Kemudian, hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi Undangan yang dilayangkan," jelasnya.

Oleh karena itu, Dirmanto menambahkan, pihaknya berharap, pihak tersangka Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.

"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul TABIAT Ferry Irawan Dibongkar Venna Melinda Pada Polisi, Akui Kumat Jika Berurusan dengan Ranjang

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved