Tersenggol Saat Mabuk di Tempat Karaoke, Pria di Sukabumi Lakukan Pemukulan Pakai Botol Miras

Pihak Polsek Palabuhanratu mengamankan seorang pria berinisial R alias G (39) asal Palabuhanratu. 

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Mangapul S (tengah), dan kedua anggotanya saat memperlihatkan barang bukti aksi pemukulan di tempat karaoke. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabuni M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pihak Polsek Palabuhanratu mengamankan seorang pria berinisial R alias G (39) asal Palabuhanratu

Sebelumnya, dia melakukan aksi pemukulan saat berkaraoke di satu kafe di Katapang Condong, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Mangapul S, mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 00.02 WIB.

"Kami menerima laporan polisi pada hari Rabu 11 Januari 2023 pada jam 09.50 WIB, di mana adanya kejadian penganiayaan di satu kafe pada jam 00.02 WIB," kata Mangapul, Rabu malam.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan korban yang berinisial IS (39), saat itu korban dan pelaku sedang karaokean di Kafe Enzi.

Keduanya dalam pengaruh alkohol alias mabuk.

Saat asyik bernyanyi, pelaku dan korban bersenggolan hingga menimbulkan kekerasan.

Baca juga: Penumpasan Geng Motor di Cimahi, Polisi Tangkap 15 Remaja yang Konvoi Sambil Bawa Sajam, Ada Pelajar

Saat itu, pelaku mengambil botol miras di meja lalu dipukulkan ke pelipis korban hingga luka sobek.

"Terjadinya pemicunya itu akibat kesalahpahaman saat nyanyi di Kafe Enzi di Ketapang Condong Citepus, Pasar Monyet. Pelaku mengakui bahwa pelaku melakukan pemukulan dengan botol, bisa kita lihat ini barang bukti pecahan botol. Botol ini dipukul ke pelipis korban. Awalnya saat itu ada bahasa 'resek', pada waktu nyanyi karena tersenggol," kata Mangapul.

Menurutnya, pelaku dan korban sama-sama mengakui saat kejadian dalam pengaruh alkohol.

"Pengakuan si pelapor juga sebagai korban dia pengaruh minuman juga, sama-sama minum (miras)," ujar Mangapul.

Mangapul menyebut, akibat peristiwa itu korban mengalami luka di pelipis dengan dalam sekitar lima sentimeter.

Baca juga: Kasus KDRT dan Pencabulan di Pangandaran Cukup Banyak, Ini yang akan Dilakukan Kapolres AKBP Hidayat

"Kondisi korban setelah ditangani di rumah sakit, kata dokter sudah bisa pulang, lima jahitan," jelas Mangapul.

Pelaku berinisial R alias G itu diamankan polisi di rumahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku mendapat ancaman hukuman lima tahun," ucap Mangapul. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved