Pimpinan Geng Motor Ditangkap
Tanpang Pentolan Geng Motor yang Bikin Onar di Garut, Garang di Jalanan, 'Murungkut' Depan Polisi
Beda dengan rekaman video yang viral di media sosial, M Jadi Restu (19) alias MJR, pimpinan geng motor nampak tertunduk lesu
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Beda dengan rekaman video yang viral di media sosial, M Jadi Restu (19) alias MJR, pimpinan geng motor Sentrum Garut Fight For Glory nampak tertunduk lesu di Polres Garut.
MJR digiring polisi dalam gelar perkara geng motor di Mapolres Garut, Rabu (11/1/2023).
Dalam video, otak pembuat onar di jalanan di Kabupaten Garut ini nampak gagah membawa senjata dan ugal-ugalan bersama anggotanya.
Baca juga: Pengakuan Pimpinan Geng Motor di Garut, Cuma Bawa Tongkat, Mau Ngopi, hingga Ditantang
Namun di hadapan polisi, pimpinan geng motor sekaligus oknum ormas Moonraker tersebut hanya bisa 'murungkut'.
Aksinya itu direkam saat pelaku bersama 16 anggotanya tengah membawa senjata tajam dan minuman keras di kawasan Bunderan Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Belakangan diketahui, aksinya itu direkam pada Sabtu 7 Januari 2023 malam.
Saat ditanyai terkait aksinya itu, MJR mengelak bahwa dirinya menjadi dalang pembuat onar atas aksi yang dilakukannya itu.
"Saya tidak bawa sajam, saya bawa tongkat Pak, cuma mau ngopi," ujarnya saat ditanyai oleh Kasatreskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi.
Pelaku kemudian mengaku bahwa aksinya itu dilakukan lantaran ada tantangan.
Ia tidak menyebutkan secara rinci terkait jenis tantangan yang dimaksud.
"Saya ditantang Pak, ditantang," ucap pelaku.
Baca juga: BREAKING NEWS Pimpinan Geng Motor di Garut Ditangkap, Ugal-ugalan di Jalan, Motifnya Cari Musuh
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan dari 17 orang pelaku yang ditangkap, 11 orang diantaranya merupakan anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).
Ia menuturkan pelaku MJR memimpin aksi ugal-ugalan dengan menaiki kendaraan bermotor sembari membawa senjata tajam berupa katana.
Terkait motif, AKBP Rio menjelaskan belasan anggota geng motor tersebut berlalu lalang di jalanan Garut untuk mencari musuh.
"Motifnya untuk mencari musuh, untuk meresahkan masyarakat Garut, dan itu yang saya tidak inginkan. Saya harus melayani masyarakat dengan jajaran semua," ungkapnya.
Ia menegaskan segala bentuk aksi premanisme dan geng motor yang membuat resah masyarakat di Garut akan ditindak.
Pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku yang mencoba membuat onar di Kabupaten Garut
"Ketika ada kejadian semacam kemarin, kegiatan gerombolan bermotor, meresahkan masyarakat, premanisme, maka saya akan berada di depan untuk memimpin anggota saya di Polres Garut ini," ucapnya.
elaku MJR dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dijerat kurungan penjara 10 tahun
Selain mengamankan otak pelaku, pihaknya juga mengamankan lima orang lain diatas umur dan 11 orang yang masih di bawah umur.
Lima orang tersebut dijerat dengan Pasal 13 E, Jo Pasal 30 Ayat 2 Perda Kabupaten Garut no 18 Tahun 2017 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta rupiah.
"11 orang, itu ada di bawah umur, kita laksanakan tipiring kita sudah berkoordinasi dengan Bapas, untuk melaksanakan diversi dalam rangka pembinaan terhadap yang bersangkutan," ucap AKBP Rio.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.