Pimpinan Geng Motor Ditangkap

Tanpang Pentolan Geng Motor yang Bikin Onar di Garut, Garang di Jalanan, 'Murungkut' Depan Polisi

Beda dengan rekaman video yang viral di media sosial, M Jadi Restu (19) alias MJR, pimpinan geng motor nampak tertunduk lesu

Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
MJR (19) tertunduk saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolres Garut, Rabu (11/1/2023), Ia merupakan pimpinan geng motor Sentrum Garut Fight For Glory yang melakukan aksi teror di jalanan Kabupaten Garut beberapa waktu lalu. 

Ia menegaskan segala bentuk aksi premanisme dan geng motor yang membuat resah masyarakat di Garut akan ditindak.

Pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku yang mencoba membuat onar di Kabupaten Garut

"Ketika ada kejadian semacam kemarin, kegiatan gerombolan bermotor, meresahkan masyarakat, premanisme, maka saya akan berada di depan untuk memimpin anggota saya di Polres Garut ini," ucapnya.

elaku MJR dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dijerat kurungan penjara 10 tahun

Selain mengamankan otak pelaku, pihaknya juga mengamankan lima orang lain diatas umur dan 11 orang yang masih di bawah umur.

Lima orang tersebut dijerat dengan Pasal 13 E, Jo Pasal 30 Ayat 2 Perda Kabupaten Garut no 18 Tahun 2017 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta rupiah.

"11 orang, itu ada di bawah umur, kita laksanakan tipiring kita sudah berkoordinasi dengan Bapas, untuk melaksanakan diversi dalam rangka pembinaan terhadap yang bersangkutan," ucap AKBP Rio.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved