SOSOK MJR, Pimpinan Geng Motor Sentrum, Broken Home hingga Pergi dari Bandung ke Garut Sendirian

M Jadi Restu (19) atau MJR pimpinan geng motor Sentrum Garut Fight For Glory harus menerima pil pahit lantaran berurusan dengan hukum.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
MJR (19) tertunduk saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolres Garut, Rabu (11/1/2023), Ia merupakan pimpinan geng motor Sentrum Garut Fight For Glory yang melakukan aksi teror di jalanan Kabupaten Garut beberapa waktu lalu. 

"Selain itu kami juga bersama Polres Garut akan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah. Semoga kejadian ini bisa dicegah," ujarnya.

MJR dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun

Dalam kasus tersebut polisi juga juga mengamankan lima orang lain di atas umur dan 11 orang yang masih di bawah umur.

Mereka dijerat dengan Pasal 13 E, Jo Pasal 30 Ayat 2 Perda Kabupaten Garut no 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved