Persib Bandung

Tak Ada Lagi Polisi di dalam Stadion di Pertandingan Sepakbola, Dimulai Persib Bandung vs Persija

Head of Communications Persib Bandung, Adhi Pratama membenarkan adanya perubahan upaya pengamanan dalam pertandingan tunda Persib Bandung

Penulis: Cipta Permana | Editor: Ravianto
YouTube PERSIB
Asisten pelatih Persib Bandung, Manuel Cascallana saat memberikan instruksi kepada Bayi Fikri di laga Uji Tanding melawan FC Bekasi City di Stadion GBLA, Sabtu (12/11/2022). Mulai laga Persib Bandung vs Persija Jakarta, 11 Januari 2023, tak ada lagi polisi di dalam stadion dalam pertandingan bola. 

Maka personel pengamanan: 
a.mengedepankan peranan Steward;
b.mengutamakan tindakan preemtif seperti pemberian imbauan dan edukasi, baik secara lisan maupun dengan tulisan; dan 
c. melakukan langkah-langkah intelijen, antara lain deteksi dini, cegah dini, dan pengamanan tertutup.

Kemudian, terkait pengaturan penempatan zona dalam pengamanan penyelenggaraan kompetisi sepakbola berada pada pasal 24.

Dalam pengamanan penyelenggaraan kompetisi sepak bola, personel pengamanan ditempatkan dalam zona pengamanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf e sebagai berikut, 

a. zona I meliputi: lapangan Pertandingan area shuttle ban, ruang ganti pemain, ruang ganti perangkat pertandingan, sekretariat Panpel, ruang medis/doping kontrol 
ditempatkan Steward dan/atau dapat melibatkan petugas Polisi dengan memedomani ketentuan yang 
berlaku.

Kemudian, tribun VIP/VVIP, tribun media dan tribun penonton ditempatkan personel Polri, dan dapat melibatkan personel pengamanan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait;

Untuk jalur escape ditempatkan personel Polri dan dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait;

Seluruh pintu akses keluar masuk stadion, baik bagi penonton, pemain, dan kendaraan, wajib dijaga oleh Steward yang ditunjuk dan didampingi oleh aparat kepolisian yang ditunjuk.

Sedangkan zona II, meliputi validasi tiket, ring road (jalur lingkar), tempat penunjukan kepemilikan tiket, area exclusive, area publik dengan ditempatkan personel Polri, dan 
dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait. 

Di samping Perpol Nomor 10 Tahun 2022, Tugas Streward pun telah diatur dalam Pasal 14 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI.

Steward diartikan sebagai setiap orang dipekerjakan, disewa, dikontrak, atau menjadi sukarelawan di Stadion untuk membantu manajemen keselamatan dan keamanan para penonton, VIP, para pemain, panitia, dan orang-orang yang berada dalam Stadion.

Tertulis dalam Pasal 14 Ayat 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021, menyebutkan bahwa apabila diperlukan oleh panitia penyelenggara atau panpel, personil dari kepolisian atau militer dapat ditunjuk sebagai Stewards. 

Dalam keadaan tersebut, para personil yang telah ditunjuk untuk melakukan tugas sebagai Stewards harus menerapkan prinsip-prinsip yang ada dalam peraturan tersebut pada saat menjalankan tugas.

Adapun kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki oleh Stewards mencakup 12 poin seperti yang tertera dalam Pasal 15 Ayat 1, antara lain yaitu kewenangan penangkapan dan penahanan individu, hingga prosedur penanganan penjualan tiket palsu.

Untuk tugas dasar yang dimiliki oleh Stewards dalam melakukan penegakan keamanan di Stadion, tertulis dalam Pasal 16 Ayat 1 dari poin A hingga O. 

Poin-poin tersebut, di antaranya yaitu membantu pengoperasioan pengamanan, melaksanakan pemeriksaan keselamatan, dan melindungi pemain beserta offisial. (Cipta Permana).
 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved