Persib Bandung
Tak Ada Lagi Polisi di dalam Stadion di Pertandingan Sepakbola, Dimulai Persib Bandung vs Persija
Head of Communications Persib Bandung, Adhi Pratama membenarkan adanya perubahan upaya pengamanan dalam pertandingan tunda Persib Bandung
Penulis: Cipta Permana | Editor: Ravianto
Maka personel pengamanan:
a.mengedepankan peranan Steward;
b.mengutamakan tindakan preemtif seperti pemberian imbauan dan edukasi, baik secara lisan maupun dengan tulisan; dan
c. melakukan langkah-langkah intelijen, antara lain deteksi dini, cegah dini, dan pengamanan tertutup.
Kemudian, terkait pengaturan penempatan zona dalam pengamanan penyelenggaraan kompetisi sepakbola berada pada pasal 24.
Dalam pengamanan penyelenggaraan kompetisi sepak bola, personel pengamanan ditempatkan dalam zona pengamanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf e sebagai berikut,
a. zona I meliputi: lapangan Pertandingan area shuttle ban, ruang ganti pemain, ruang ganti perangkat pertandingan, sekretariat Panpel, ruang medis/doping kontrol
ditempatkan Steward dan/atau dapat melibatkan petugas Polisi dengan memedomani ketentuan yang
berlaku.
Kemudian, tribun VIP/VVIP, tribun media dan tribun penonton ditempatkan personel Polri, dan dapat melibatkan personel pengamanan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait;
Untuk jalur escape ditempatkan personel Polri dan dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait;
Seluruh pintu akses keluar masuk stadion, baik bagi penonton, pemain, dan kendaraan, wajib dijaga oleh Steward yang ditunjuk dan didampingi oleh aparat kepolisian yang ditunjuk.
Sedangkan zona II, meliputi validasi tiket, ring road (jalur lingkar), tempat penunjukan kepemilikan tiket, area exclusive, area publik dengan ditempatkan personel Polri, dan
dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Di samping Perpol Nomor 10 Tahun 2022, Tugas Streward pun telah diatur dalam Pasal 14 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI.
Steward diartikan sebagai setiap orang dipekerjakan, disewa, dikontrak, atau menjadi sukarelawan di Stadion untuk membantu manajemen keselamatan dan keamanan para penonton, VIP, para pemain, panitia, dan orang-orang yang berada dalam Stadion.
Tertulis dalam Pasal 14 Ayat 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021, menyebutkan bahwa apabila diperlukan oleh panitia penyelenggara atau panpel, personil dari kepolisian atau militer dapat ditunjuk sebagai Stewards.
Dalam keadaan tersebut, para personil yang telah ditunjuk untuk melakukan tugas sebagai Stewards harus menerapkan prinsip-prinsip yang ada dalam peraturan tersebut pada saat menjalankan tugas.
Adapun kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki oleh Stewards mencakup 12 poin seperti yang tertera dalam Pasal 15 Ayat 1, antara lain yaitu kewenangan penangkapan dan penahanan individu, hingga prosedur penanganan penjualan tiket palsu.
Untuk tugas dasar yang dimiliki oleh Stewards dalam melakukan penegakan keamanan di Stadion, tertulis dalam Pasal 16 Ayat 1 dari poin A hingga O.
Poin-poin tersebut, di antaranya yaitu membantu pengoperasioan pengamanan, melaksanakan pemeriksaan keselamatan, dan melindungi pemain beserta offisial. (Cipta Permana).
Bos Persib Bandung Tebar Kode Pemain Baru Gacor Lagi, Setara Thom Haye, Siapa? |
![]() |
---|
REKAM JEJAK Zalnando, Bek Persib Bandung yang Resmi Dipinjamkan ke Persita, Korban Federico Barba |
![]() |
---|
Bojan Hodak Pastikan Federico Barba Main di Laga Persib vs Borneo, Thom Haye juga Asal tak Kelelahan |
![]() |
---|
Agenda Thom Haye Bersama Persib Bandung Hari Ini, Bobotoh Siap-siap Saksikan Debut Sang "Profesor" |
![]() |
---|
Thom Haye Sudah Datang, Peluang Jalani Debut Saat Persib Bandung Jamu Borneo FC Kian Nyata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.