Ini Tampang Pelaku Kasus Hilangnya Ribuan Buku di 37 Sekolah di Indramayu, Ada yang Ditembak Kakinya

Kasus hilangnya ribuan buku pelajaran sekolah di Kabupaten Indramayu akhirnya berhasil diungkap aparat Polres Indramayu

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/HANDHIKA RAHMAN
Para pelaku pencurian buku di 37 sekolah di Kabupaten Indramayu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (10/1/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kasus hilangnya ribuan buku pelajaran sekolah di Kabupaten Indramayu akhirnya berhasil diungkap aparat Polres Indramayu.

Secara keseluruhan, total ada sebanyak 37 sekolah yang menjadi korban sasaran pelaku.

Sebanyak tiga sekolah di antaranya berlokasi di Kabupaten Subang.

Oleh polisi, pelaku yang sudah mengenakan baju tahanan biru dihadirkan langsung dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (10/1/2023).

Mereka adalah CR (49) warga Kecamatan Losarang, AS (37) warga Kecamatan Patrol, dan WR (45) warga Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon.

Khusus untuk tersangka CR, pelaku diberikan tindakan keras terukur pada kaki sebelah kanannya karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Baca juga: Maling Bobol SD di Indramayu Ribuan Buku Paket Pelajaran Murid Lenyap Dicuri, Hanya Ini yang Selamat

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pelaku memulai aksi pencurian buku ini sejak Oktober 2022 sampai dengan Januari 2023.

"CR ini berperan sebagai eksekutor dan dua tersangka lainnya AS dan WR berperan sebagai penadah," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu.

AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 kendaraan roda empat, 1 buah kunci roda, 1 buah flashdisk berisikan rekaman cctv, 4 karung buku pelajaran, 13 unit tablet, dan 9 unit gadget.

Karena perbuatannya, pelaku CR dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Baca juga: Misteri Pencurian Buku Pelajaran di Indramayu, Makin Bertambah, Sudah 30 SD yang Jadi Korban

"Dan untuk pelaku penadah Pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun sampai 7 tahun," ujar dia. (Tribuncirebon.com/ Handhika Rahman)

Silakan baca berita Tribunjabar terbaru lainnya di GoogleNews

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved