Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Kemendikbud, Bisa untuk ASN & Non-ASN, Ditutup 10 Januari 2023
Pendaftaran program Guru Penggerak dari Kemendikbud dibuka sampai Selasa (10/1/2023). Berikut tata cara mendaftarnya.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan jika menjadi Guru Penggerak.
Dikutip dari situs resmi Guru Penggerak, berikut adalah keuntungannya:
1. Mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri.
2. Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik.
3. Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua.
4. Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid.
Baca juga: Apa itu Shadow Organization? Disebut Nadiem Makarim, Begini Penjelasan Kemendikbud soal Tim Bayangan
5. Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah.
Syarat Umum
Jika tertarik, maka ada beberapa persyaratan umum untuk mendaftar menjadi calon Guru Penggerak, yaitu:
1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.
2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun
6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
LINK dan Cara Cek Status Tunjangan Profesi Guru 2025 Sudah Cair atau Belum, Lengkap Besarannya |
![]() |
---|
Sosok Nadiem Makarim, Eks Menteri Pendidikan Dicekal atas Kasus Dugaan Korupsi, Pernah Dicecar DPR |
![]() |
---|
101 Sekolah di Ciamis Tak Punya Kepala Sekolah, Rekrutmen Diprioritaskan bagi Guru Penggerak |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Guru Tahun 2024, Harapan Baru bagi Guru Honorer |
![]() |
---|
Viral Tangisan Presiden Prabowo saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru, Warganet: Guru Honorer Apa Kabar?? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.