Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Kemendikbud, Bisa untuk ASN & Non-ASN, Ditutup 10 Januari 2023

Pendaftaran program Guru Penggerak dari Kemendikbud dibuka sampai Selasa (10/1/2023). Berikut tata cara mendaftarnya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tangkap layar sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran program Guru Penggerak dari Kemendikbud dibuka sampai Selasa (10/1/2023). Berikut tata cara mendaftarnya. 

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan jika menjadi Guru Penggerak.

Dikutip dari situs resmi Guru Penggerak, berikut adalah keuntungannya:

1. Mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri.

2. Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik.

3. Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua.

4. Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid.

Baca juga: Apa itu Shadow Organization? Disebut Nadiem Makarim, Begini Penjelasan Kemendikbud soal Tim Bayangan

5. Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah.

Syarat Umum

Jika tertarik, maka ada beberapa persyaratan umum untuk mendaftar menjadi calon Guru Penggerak, yaitu:

1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.

2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.

5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun

6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved