Istri Sedang Main TikTok, Suami Datang Langsung Interogasi dan Menghajar, Berujung Laporan ke Polisi

Nasib nahas dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA (27). Dia dihajar suaminya karena disangka VC dengan pria lain.

Editor: Giri
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi - Nasib nahas dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA (27). Warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, itu dihajar suaminya sendiri, RI (26). 

TRIBUNJABAR.ID, NUNUKAN – Nasib nahas dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA (27). Warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, itu dihajar suaminya sendiri, RI (26).

Akibatnya, dia babak belur.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi pada Kamis (5/1/2023) sore.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Nunukan, Iptu Siswati, mengungkapkan, penganiayaan dilakukan pelaku saat korban asyik bermain ponsel.

"Diduga pelaku cemburu, karena menyangka istrinya menjalin hubungan dengan seseorang melalui medsos," kata Siswati pada Jumat (6/1/2023).

Saat kejadian, lanjut dia, korban sedang bermain TikTok di rumahnya.

Suaminya yang baru datang, langsung mencecarnya dengan pertanyaan bernada interogasi dan menghakimi.

Baca juga: Polisi Tetapkan Kades Sarimekar Sumedang dan Anaknya Jadi Tersangka, Kasus Penganiayaan

"Pelaku bertanya, ‘kenapa kamu berhenti VC pacarmu', korban menjawab, ‘mana ada aku telepon sama orang," kata Siswati, menirukan dialog keduanya.

Pelaku yang sedang emosi, langsung mengambil ponsel korban. Pelaku lalu melayangkan sejumlah pukulan sampai korban babak belur.

Korban hanya bisa pasrah dan sama sekali tidak melakukan perlawanan.

"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka gores di bagian pipi sebelah kiri, rasa sakit pada bibir bagian dalam, punggung tangan sebelah kiri bengkak, dan telinga kiri serta hidungnya berdarah," kata Siswati.

Baca juga: Pabrik Sabut Kelapa di Pangandaran Nyaris Ludes Terbakar, Diduga Ada yang Membakar

Tak terima dengan perlakuan suaminya, korban datang ke kantor polisi dan membuat laporan KDRT disertai selembar bukti hasil visum et repertum.

Tak lama kemudian, polisi menjemput paksa pelaku di rumahnya.

Pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Main TikTok Dikira Video Call Lelaki Lain, Perempuan Ini Babak Belur Dianiaya Suaminya"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved