Pemilik Travel Haji Bodong di Lembang Bandung Barat Diringkus Polisi, Tipu 45 Jemaah Haji Furoda

Polda Jabar meringkus RMY, penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah bodong di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo (tengah) bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar (Kanan) Arief Rahman saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Rabu (4/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar meringkus RMY, penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah bodong di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

RMY merupakan Direktur PT Alfatih Indonesia, travel yang mengadakan penyelenggaraan haji furoda dan menjanjikan berangkat haji kepada jemaah pada Juni 2022.

Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, RMY diduga telah menipu 45 jemaah haji furoda.

Adapun modus pelaku, kata dia, RMY mengaku sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca juga: Misteri 46 Calon Haji Furoda dan PT Alfatih Indonesia Travel di KBB, Belum Satu pun Orang Melapor

Pelaku, kata dia, melakukan perekrutan dengan cara memberikan informasi dan brosur haji furoda kepada rekan sesama jemaah pengajian di masjid Lembang.

"Pelaku juga melakukan pendaftaran visa sebanyak 45 jemaah sebagai persyaratan haji furoda melalui aplikasi visa dari negara Malaysia, dikarenakan pendaftaran visa haji dari negara indonesia sudah habis. Kemudian RMY melakukan perubahan visa dengan cara mengedit kewarganegaraan yang awalnya Malaysia menjadi Indonesia dan tujuan yang awalnya touris menjadi haji," ujar Arief, saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Rabu (4/1/2023).

Untuk menyakinkan para jemaah, RMY ini menginformasikan akan memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali dan hotel bintang 5 dengan harga murah.

"Harga murahnya sebesar Rp 200 juta sampai Rp 250 juta, per jemaah. Maka dengan adanya penawaran tersebut, RMY telah berhasil merekrut 45 jemaah haji furoda, dengan demikian RMY mendapatkan uang dari 45 jemaah itu Rp 4,6 miliar," ucapnya

Menurut Arief, pelaku sempat berhasil memberangkatkan sejumlah jemaah haji khusus pada 26 Juni 2022, dari jalur Thailand namun ditolak.

"Yang kedua pada 30 Juni 2022 RMY beserta 45 jemaah mencoba kembali melalui jalur negara Arab saudi, namun pada akhirnya seluruh jemaah kembali ditolak. Sehingga seluruh jemaah haji furoda itu dipulangkan kembali ke Indonesia," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, RMY tidak memiliki izin sebagai PIHK dari kementerian agama RI.

Baca juga: Hanya 9 Warga Karawang yang Berangkat Haji Furoda Bertarif Rp 299 Juta, Rata-rata Petani Kaya

Pelaku, kata dia, sempat berjanji akan mengembalikan segala kerugian jemaah pada 30 Oktober 2022. Namun sampai saat ini tidak ada realisasinya.

"Kami juga akan melacak kemana saja uang para korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, RMY dijerat Pasal 121 undang-undang ri no. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah.

"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved