Daftar Tanggal Merah 2023, Ada 16 Hari Libur Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. SKB 3 Menteri tersebut memuat 16 hari libur nasional

Editor: Ravianto
Pixabay
Tahun 2023 telah tiba. Tak dapat dipungkiri lagi, hal yang ditunggu-tunggu di tahun ini adalah hari libur nasional alias tanggal merah. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional 2023 dan cuti bersama Tahun 2023 atau tanggal merah.

Aturan ini tercantum dalam SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

SKB 3 Menteri tersebut memuat 16 hari libur nasional dan delapan cuti bersama.

Selengkapnya, simak daftarnya di bawah ini.

Daftar berikut ini dikutip dari SKB 3 Menteri.

Daftar Cuti Bersama 2023

- 23 Januari: Libur Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 22 Maret: Libur Bersama Hari Raya Nyepi

- 21, 23, 25 dan 26 April: Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri

- 2 Juni: Libur Bersama Waisak

- 26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal.

Daftar Hari Libur Nasional 2023

- 1 Januari: Tahun Baru 2023

- 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved