Terlibat Korupsi Kredit Fiktif, 4 Pegawai BPR Subang Diringkus Unit Tipidkor Polres Subang
Satuan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Subang mengungkap kasus dugaan korupsi kredit fiktif.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Satuan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Subang mengungkap kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Subang Cabang Binong yang merugikan negara sebesar Rp 1.569.547.000.
Dalam pengungkapan tersebut sebanyak sempat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni RJ (54) mantan kolektor kredit PD BPR Subang Cabang Binong, R alias BR koordinator pemohon kredit, YIA (45) merupakan Kabag Kredit PD BPR Subang Cabang Binong, dan TRM (61) pensiunan PNS.
Kepolres Subang, AKBP Sumarni, mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi tahun 2017 di PD BPR Subang Cabang Binong.
"Namun baru dilaporkan pada tahun 2021 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami dari Tipikor Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menetapkan empat tersangka," ujar Sumarni dalam konferensi pers, Rabu(28/12/2022) malam.
Menurut Sumarni, kasus kredit fiktif tersebut berhasil diungkap setelah berkolaborasi dengan tim ahli auditor dan BPKP Jawa Barat yang menyatakan ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Hasil perhitungan BPKP Provinsi Jabar, sesuai surat nomor SR 1149/PW 10/5.1/2021 tanggal 20 Desember 2021 menyatakan terdapat kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp1.569.547.000 dan ada pengembalian uang kepada penyidik sebasar Rp 132.570.500," kata Sumarni yang juga pernah menjadi sebagai penyidik KPK.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Pantura Subang Sering Curi Motor yang Diparkir Sembarangan, Kini Dibekuk Polisi
Sumarni menjelaskan kasus ini bermula adanya kredit konsumtif yang dilakukan di PD BPR Subang Cabang Binong sebesar Rp 1.754 .000.000, .
"Permohonan kredit dikolektif dilakukan R alias BR melalui RJ. Kemudian R alias BR ini mengaku sebagai pemilik koperasi yang bisa mengajukan kredit tanpa jaminan kepada pihak PD BPR Subang Cabang Binong," ucap Sumarni.
Selain itu R alias BR juga mengetahui seluruh jaminan kredit nasabah telah dijaminkan di bank lain.
"Tersangka R alias BR ini mempunyai ide dengan membuat duplikasi atau merekayasa jaminan kredit berupa sertifikat pendidik, ijazah-ijazah S1, akta IV serta merekayasa rekening tabungan BJB seolah-olah terdapat transaksi keuangan dana sertifikasi," ungkap AKBP Sumarni.
Baca juga: Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Subang Sukses Tanam Cabai di Ciater, Hasil Panennya Melimpah
Sumarni juga mengatakan bahwa sekitar Agustus 2017 terdapat angsuran yang masuk dalam rekening yang dijaminkan sehingga dilakukan pemeriksaan khusus oleh statistik perbankan Indonesia (SPI).
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh SPI akhirnya diketahui bahwa jaminan yang diagungkan itu adalah palsu," ucapnya.
Dari pengungkapan kasus dugaan korupsi kredit fiktif tersebut, Unit Tipikor Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka.
"Di antaranya 18 berkas kredit nasabah, 18 berkas laporan riwayat kredit, 18 berkas jadwal angsuran kredit, 18 berkas fotokopi surat-surat keputusan-keputusan terkait dengan penyertaan modal dari pemerintah daerah ke PD BPR Subang, dan 11 berkas fotokopi surat keputusan direktif PD BPR Subang tentang pengangkatan pegawai. Selain itu satu berkas surat pengajuan klaim asuransi jiwa dan uang tunai senilai Rp 132.570.500.," ucap Sumarni.
Baca juga: Saung Empang, Rumah Makan Pilihan Presiden saat Makan Siang di Subang, Jokowi Pesan Pepes Peda