2 Jari Wakil Bupati Kaur Bengkulu Putus di Malam Tahun Baru, Kembang Api yang Dipegangnya Meledak

Kepala Diskominfo SP Kaur, M Jarnawi, mengatakan akibat peristiwa itu, Bupati harus menjalani operasi.

Editor: Ravianto
Kolase Tribun-Timur.com
Jari Wakil Bupati Kaur, Herlian Muchrim terluka parah karena terkena ledakan kembang api. 

TRIBUNJABAR.ID, BENGKULU - Wakil Bupati Kaur, Provinsi Bengkulu, Herlian Muchrim dilarikan ke RSUD M Yunus Kota Bengkulu. Dua jari tangan kanannya putus saat berpesta kembang api pada malam tahun baru, Sabtu (31/12) malam.

Kembang api yang tengah dipegangnya tiba-tiba meledak.

Kepala Diskominfo SP Kaur, M Jarnawi, mengatakan akibat peristiwa itu, Wakil Bupati harus menjalani operasi.

"Mohon doa kesembuhan beliau," ujar ujarnya saat dihubungi Tribunbengkulu.com.

Pesta kembang api pada malam pergantian tahun digelar di depan gedung sentra kuliner Kota Bintuhan Kaur. Selain Wabup Kaur, pesta kembang api juga dihadiri Bupati Kaur H Lismidianto, Sekda Kaur, dan semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD).

Pada saat kejadian, Herlian membakar kembang api yang berukuran besar.

Namun, kembang api tersebut justru meledak di tangannya.

Jarnawi mengatakan,  Wabup sempat dirawat di RSUD Kaur, namun kemudian dirujuk ke RSUD M. Yunus di Kota Bengkulu.

"Kondisinya stabil," ujarnya.

Sejauh ini, belum diketahui penyebab meledaknya kembang api yang dipegang Wabup Herlian. Pesta kembang api memang menjadi tradisi pada malam pergantian tahun di sejumlah daerah di tanah air, termasuk di Bengkulu

Meski meriah, pesta kembang api juga memiliki risiko menumbukkan kecelakaan. Ini pula yang membuat di sejumlah wilayah di Jawa Barat dan DKI Jakarta, pesta kembang api pada malam perayaan pergantian tahun ini sudah dilarang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan bahwa petasan dan kembang api itu dilarang khususnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman - M.H Thamrin yang dimana menjadi titik kumpul massa. Pelarangan ini, ujarnya,  agar masyarakat dapat dengan aman merayakan malam pergantian tahun di lokasi tersebut.

Tak hanya itu, kedua barang tersebut disebutnya lebih banyak merugikan dan mengganggu kenyamanan apabila dinyalakan terlebih di tengah keramaian masyarakat.

"Jadi kami melarang penggunaan petasan dan kembang api di Sudirman-Thamrin. Toh panggung hiburan itu sudah cukup menghibur sebenarnya," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (30/12/2022).

Di Majalengka, polisi bahkan bertindak tegas pada mereka yang masih bandel menyalakan kembang api.

"Kami sudah imbau masyarakat untuk tidak menggunakan kembang api maupun petasan di malam tahun baru. Namun apabila ada, kami memberikan teguran kepada masyarakat," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, kepada Tribun, Jumat (30/12/2022).

Bahkan, tegas Edwin, jika situasinya dinilai dapat membahayakan masyarakat yang lain, kasusnya akan dibawa ke jalur hukum.

"Kita lihat situasinya, apakah masuk ke tindak pidana atau tidak," ujarnya. (tribunnetwork/m arif hidayat/eki yulianto)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved