Kemenlu Pantau PMI Asal Jatinangor Sumedang, Nyatakan Agen Akan Memulangkan

Kemenlu RI memantau pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang mengaku disekap di Riyadh, Arab Saudi.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Istimewa
PMI asal Sumedang dan ratusan PMI asal Indonesia lainnya disekap di gedung Arco, agen tenaga kerja, di Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (10/12/2022) dini hari. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memantau pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang mengaku disekap di Riyadh, Arab Saudi.

EF (35) PMI asal Jatinangor tersebut berangkat ke Arab Saudi pada November 2022.

Dia berangkat dengan visa umrah melalui agen penyalur dari Tanjungsari, Sumedang.

Beberapa pekan lalu, dia mengaku disekap bersama seratusan orang lainnya. 

 Kasubdit Perlindungan WNI Timur Tengah Kementerian Luar Negeri, Ahmad Baihaqi, mengatakan, dia telah melakukan kontak dengan PMI tersebut yang menurutnya waktu dua bulan itu biasanya adalah waktu untuk training. 

Baca juga: PMI Asal Sumedang yang Disekap di Riyadh Tak Bisa Dihubungi Lagi, Anaknya Merengek Tanya Kabar

Bukan hanya menemui PMI, tim Ahmad juga telah berkomunikasi dengan syarikah atau perusahan yang mendatangkan PMI tersebut.

"Syarikahnya mengatakan dan komitmen akan memulangkan kembali PMI tersebut," kata Ahmad melalui sambungan telepon kepada TribunJabar.id, Jumat (30/12/2022).

Langkah Kemenlu membuahkan perkembangan.

Namun, terkait waktu kapan dipulangkannya, hal ini masih belum jelas. 

"Kami maju selangkah demi selangkah. Nanti kami tagih lagi komitmen itu, kami push lagi," kata Ahmad. 

Baca juga: PMI Asal Cianjur Minta Dipulangkan dari Arab Saudi, Kondisi Sedang Sakit, Idap Tumor Mata

Yang perlu jadi perhatian dalam melangkah adalah kondisi di mana EF berada, yang bisa saja oleh syarikah dianggap sebagai legal karena telah menandatangani kontrak. 

"Dianggap tidak prosedural itu oleh hukum di Indonesia, tetapi oleh hukum di Arab dengan sistem kafalah yang berlaku, PMI itu sifatnya legal," kata Ahmad. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved