Pelaku Curanmor di Pantura Subang Sering Curi Motor yang Diparkir Sembarangan, Kini Dibekuk Polisi
Aparat Satreskrim Polres Subang berhasil meringkus 6 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Pantura Subang
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Aparat Satreskrim Polres Subang berhasil meringkus 6 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Pantura Subang selama November 2022.
Dalam rilis Rabu (28/12/2022) petang, Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengungkapkan bahwa kasus curanmor yang diekspose hari ini terjadi di wilayah Pantura Subang selama November 2022
"Sebanyak 6 pelaku Curanmor yang biasa beraksi di wilayah Pantura Subang berhasil kami ringkus," ujar Kapolres Subang, AKBP Sumarni
Menurut Sumarni, ke 6 pelaku yang diamankan tersebut beraksi di wilayah Desa Sukareja, Kecamatan Sukasari dan Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Karawang Ditangkap Saat Isi BBM di Tempat Penjual Bensin Eceran Milik Ayah Korban
"Di Desa Sukareja Kecamatan Sukasari berhasil kami amankan 2 pelaku dengan inisial CA dan TH. Sementara di Desa Rancababgo Kecamatan Patokbeusi berhasil kita amankan 4 pelaku masing-masing SR,SK,DJ, dan AS," katanya
Dari ke 6 Pelaku Curanmor yang berhasil kita amankan tersebut, Polisi berhasil menbamankan sejumlah barang bukti kendaraan bermotor berbagai merek
" Di Desa Sukareja kita amankan 2 unit motor Honda Supra, 1 unit motor Tosa, 1 unit motor Honda Revo, 1 unit motor Yamaha Mio dan 1 unit motor Honda Beat," ungkapnya
Sementara TKP Desa Rancabango Kecamatan Patokbeusi berhasil kita amankan 2 unit kendaraan yakni kendaraan roda 2 dan roda 4.
" Barang bukti yang berhasil kita amankan diantara 1 unit motor Yahama NMX dengan Nopol T2875 XJ beserta BPKB-nya dan mobil Avanza Warna Silver Nopol T 1720 TX berserta BPKB-nya," katanya
" Adapun mobil Avanza Warna Silver sendiri merupakan kendaraan yang digunakan oleh pelaku saat beraksi mencuri motor NMAX warna hitam di Desa Rancabango," ucapnya.
Baca juga: Polresta Bandung Amankan Pemetik dan Penadah Kasus Curanmor, Masyarakat Diminta Bawa Surat Cek BB
Adapun modus para tersangka pelaku curanmor dalam melakukan aksinya di 2 TKP di wilayah Pantura Subang dengan merusak kunci kontak.
"Pelaku curanmor tersebut beraksi mencuri kendaraan yang diparkir sembarangan oleh pemiliknya, dengan cara merusak kunci kontak. Selanjutnya membawa kabur kendaraan yang diparkir sembarangan tersebut," ucapnya.
Sumarni menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini para tersangka pelaku curanmor yang biasa beraksi di wilayah Pantura Subang tersebut, mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.
"Para tersangka pelaku curanmor tersebut terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannpenjara maksimal 7 tahun penjara," kata Sumarni.