Kronologi Dosen Universitas Andalas Lecehkan Mahasiswinya, Bintang Puspayoga Pastikan Ada Keadilan

Dosen berinisial KC itu diketahui merupakan pengajar di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas.

Editor: Ravianto
DOKUMENTASI TRIBUN MANADO
Illustrasi pelecehan seksual terhadap anak di cianjur. 

TRIBUNJABAR.ID, PADANG - Seorang dosen di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat terlibat kasus tindak pelecehan seksual pada 8 mahasiswinya.

Dosen berinisial KC itu diketahui merupakan pengajar di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas.

Wakil Rektor I Universitas Andalas (Unand) Prof Mansyurdin dalam jumpa pers di Gedung Rektorat Unand Limau Manis Padang menyatakan rektorat telah melakukan penindakan dan menjatuhkan sanksi keras terhadap oknum dosen tersebut.

Dia mengatakan, saat ini oknum dosen FIB terduga tersebut sudah dinonaktifkan sejak 20 Oktober 2022 atau sekitar dua bulan.

Sementara, sanksi lain yang akan diberikan masih menunggu hasil investigasi dan rekomendasi Satgas PPKS Universitas Andalas

"Selesai rekomendasi dari Satgas PPKS, Rektor akan bertindak tegas terhadap pelaku," ujarnya, Jumat (23/12/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.

Prof Masyurdin menyatakan, sanksi administratif yang diberikan bukan lagi kategori sedang, melainkan pelaku akan mendapatkan sanksi administratif kategori berat.

"Sementara sanksi kejahatan kriminal, tergantung kepada korban. Jika korban melapor ke kepolisian kita siap mendampingi," ujarnya.

Soal kemungkinan memecat oknum dosen bersangkutan, Prof Masyurdin menyebut, itu yang memutuskan Dirjen Kemendikbud RI.

Baca juga: Ini Saksi Ahli Menguntungkan yang Didatangkan Sambo dan Putri, Guru Besar Universitas Andalas

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengutuk kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen kepada delapan orang mahasiswi yang terjadi di Universitas Andalas, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Dirinya mengatakan pihaknya berupaya mengentaskan praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

"Saya mengutuk keras atas masih maraknya kekerasan seksual yang terjadi di lingkup universitas," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).

KemenPPPA, kata Bintang, mengawal kasus ini untuk memastikan korban mendapatkan keadilan.

Selain itu, Bintang mengatakan pendampingan dan pemulihan dari trauma kepada para korban.

"Saya akan memastikan adanya jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas keadilan," ucap Bintang.

Bintang juga mendukung tim Ad hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Andalas yang telah melakukan pendampingan para korban.

Menurut Bintang, seluruh pihak harus mampu mengawal kasus ini untuk mencegah berulangnya kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Mari kita kawal bersama kasus ini dan bersama - sama kita upayakan pencegahan kasus kekerasan seksual dalam lingkup universitas agar tidak kembali terulang ke depannya. Oleh karenanya, kami berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Bintang.

Adapun pelaku yang telah melakukan kekerasan seksual dapat dijerat pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 5 dan Pasal 6, atau dapat juga dikenakan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatan cabul.

Kemudian, sebagaimana yang dijelaskan dalam UU TPKS, pelaku dapat dikenakan pemberatan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 15 huruf b UU TPKS yang menyebutkan apabila kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan, maka terdapat pemberatan hukuman pidana satu per tiga.

Selain itu, pelaku sebagai dosen yang melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswinya telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kronologi

Kronologi kejadian

Aksi pelecehan seksual KC dilakukan di rumahnya saat para mahasiswa bertamu.

Saat teman-teman korban telah pulang, KC berada di ruang tengah berdua dengan korban.

Korban ingin meminta izin kepada KC untuk tidak mengikuti sebuah perkuliahan wajib karena harus pergi ke luar kota dan sudah memesan tiket.

KC kemudian memberikan syarat tidak senonoh dan aksi pelecehan seksual dilakukan.

Video yang menunjukkan bukti aksi pelecehan seksual KC diunggah di akun Instagram @infounand.

Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Pelecehan di Universitas Gunadarma, Pelaku Berujung Dihakimi Massa

Dalam unggahan akun tersebut dituliskan aksi pelecehan seksual KC tidak hanya terjadi ketika di rumahnya.

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, aksi bejat pelaku tidak hanya berupa pelecehan fisik kepada korban, namun juga melalui aplikasi pesan hingga ditiduri," tulis akun @infounand.

Meski sudah dinonaktifkan, KC masih berstatus dosen Unand dan belum dipecat.

"Korban sudah ditangani psikolog dan pihak kampus yang berwenang, pelaku KC diketahui sudah tidak dibolehkan mengajar namun sangat disayangkan statusnya belum dipecat," tambahnya.(Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved