Sabtu, 18 April 2026

Polresta Bandung Amankan Pemetik dan Penadah Kasus Curanmor, Masyarakat Diminta Bawa Surat Cek BB

Jajaran Polresta Bandung, berhasil mengamankan pelaku pencurian dan penadah beserta barang bukti sebanyak sembilan sepeda motor.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Dok. Humas Polresta Bandung
Barang bukti berupa sembilan sepeda motor yang diamankan Polresta Bandung dari tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jajaran Polresta Bandung, berhasil mengamankan pelaku pencurian dan penadah beserta barang bukti sebanyak sembilan sepeda motor.

Pengungkapan itu bermula saat polisi menelusuri kasus pencurian sepeda motor di Soreang.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, peristiwa curanmor tersebut terjadi Selasa (8/12/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Lokasinya di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. 

"Tersangka dengan yang sudah kami amankan ini, pemetik dan penadah, sedangkan satu temannya yang DPO," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Jumat (16/12/2022).

Kusworo mengatakan, dari kasus ini pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor. 

Semua motor itu berjenis matik.

Kusworo mengatakan tersangka berbagi peran dalam beraksi. PP (19) sebagai pemetik atau yang melakukan pencurian, KK yang kini masih DPO sebagai joki dan mengawasi keadaan, dan SG sebagai penadah.

Baca juga: Pelaku Curanmor Sempat Salat Sebelum Diamuk Massa, Berkedok Minta Sumbangan Anak Yatim di Indramayu

"Modus tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T dengan merusak melalui kunci," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan, menurut keterangan tersangka, mereka sudah beroperasi selama lima bulan.

"Namun kami tidak percaya begitu saja. Kami akan cocokkan sidik jari yang bersangkutan dan identitasnya dengan polres lain, apakah memiliki modus dan pelaku yang sama," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Kusworo, tersangka PP dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Penadahnya terjerat pasal 480 KUHP dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.

Baca juga: Viral di Medsos, Pelaku Curanmor Berkedok Minta Sumbangan Anak Yatim di Indramayu Diamuk Massa

Kusworo mempersilakan masyarakat yang menjadi korban pencurian sepada motor datang ke Polresta Bandung dengan membawa surat-surat dari kendaraan motor tersebut.

"Kami akan lalukan pengantaran barang bukti sepeda motor curian ini kepada korban untuk pinjam pakai barang bukti selama proses pelimpahan ke kejaksaan," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved