Ini Tampang Guru Bejat di Cirebon yang Cabuli Siswanya, Modusnya Ajak Nongkrong
Namun, menurut dia, tersangka yang merupakan warga Kabupaten Cirebon itu justru membawa korban ke tempat lain kemudian disodomi.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
"Kami bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut, dan berhasil meringkus tersangka," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (28/12/2022).
Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, ponsel, dan lainnya.
Saat ini, jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon juga masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa tersangka secara intensif di Mapolresta Cirebon.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa korban yang masih duduk di kelas VIII MTs itu disodomi sebanyak tiga kali.
"Tersangka terakhir kali melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban pada 13 September kira-kira pukul 23.00 WIB," kata Anton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Anton menyampaikan, korban yang mengalami trauma pun masih diberikan trauma healing dan pendampingan psikologis untuk memulihkannya.
"Kami berkoordinasi dengan KPAID dan instansi terkait untuk memberikan trauma healing serta pendampingan psikologis kepada korban," ujar Anton.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)