Guru Bejat di Cirebon Cabuli Siswanya Berulang Kali, Terancam 15 Tahun Penjara
Oknum guru berinisial SR (25) harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Oknum guru berinisial SR (25) harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
Pasalnya, pria yang berasal dari Kabupaten Cirebon itu terbukti menyodomi muridnya berkali-kali dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, tindakan bejat tersebut dilakukan tersangka kepada korban yang masih berusia 13 tahun.
Bahkan, menurut dia, SR melakukan perbuatan itu berulang kali, sehingga korban mengadu ke orang tuanya dan langsung melapor ke Polresta Cirebon.
"Kami bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut, dan berhasil meringkus tersangka," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (28/12/2022).
Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, ponsel, dan lainnya.
Saat ini, jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon juga masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa tersangka secara intensif di Mapolresta Cirebon.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa korban yang masih duduk di kelas VIII MTs itu disodomi sebanyak tiga kali.
"Tersangka terakhir kali melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban pada 13 September kira-kira pukul 23.00 WIB," kata Anton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Anton menyampaikan, korban yang mengalami trauma pun masih diberikan trauma healing dan pendampingan psikologis untuk memulihkannya.
"Kami berkoordinasi dengan KPAID dan instansi terkait untuk memberikan trauma healing serta pendampingan psikologis kepada korban," ujar Anton.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)