Demo Tolak RUU KUHP di Sukabumi Memanas, Mahasiswa vs Polisi Saling Dorong, Satu Orang Terluka
Aksi unjuk rasa mahasiswa dari Aliansi BEM Sukabumi (ABSI) di depan DPRD Kota Sukabumi berlanggsung memanas, Selasa (27/12/2022).
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Aksi unjuk rasa mahasiswa dari Aliansi BEM Sukabumi (ABSI) di depan DPRD Kota Sukabumi berlanggsung memanas, Selasa (27/12/2022).
Aksi berlangsung situasi memanas saat puluhan massa aksi memaksa masuk kedalam gedung DPRD.
Beberapa kali aksi saling dorong antara mahasiswa dengan aparat kepolisian pun tidak terhindarkan.
Bahkan akibat dari aksi saling dorong pun, seorang mahasiswa mengalami luka terinjak sepatu dibagian kakiknya hingga lecet dan alami pendarahan.
Dalam orasinya, Ketua Koordinator ABSI Rifki Rizaldi aksi tersebut mahasiwa menolak ditetapkannya rancangan undang-undang hukum pidana (RUU KUHP) menjadi KUHP beberapa waktu lalu oleh DPR RI.
Baca juga: BEM Nusantara Jabar, Kecam Aparat Tangkap Mahasiswa Saat Tolak RUU KUHP, Minta Segera Dibebaskan
"Kita sebagai masyarakat dan kaum intelektual menolak ditetapkannya RUU KUHP," ucapnya.
Tidak hanya itu, Rifki pun meminta perwakilan DPRD dan DPR RI yang mewakili Dapil Sukabumi untuk menemuinya.
"Kami minta penjelsan dari wakil rakyat. Dan kami meminta kepada DPRD dan DPR RI untuk melakukan penolakan KUHP yang telah disahkan," tegas Rifki saat orasinya.
Mahasiswa pun mengancam aksi yang digelar sore ini, akan berlangsung sampai malam. Jika tidak ada perwakilan yang menemuinya.
"Kita pastikan kawan-kawan, jika tidak ada yang menemui, kita lanjutkan aksi ini sampai malam," ucapnya.
Sementara itu dalam wawancarnya, Rifiki menyampaikan, pemerintah dan DPR RI selelu membuat aturan yang kontra produktif seperti halnya undang-undang Omnibuslow.
"DPR ini selalu membuat pruduk hukum yang cacat seperti halnya seperti omnibuslaw dulu. Halnya hari ini seteleh ditetapkan KUHP ada 10 pasal yang bertentangan," ungkapnya.
Bahkan yang dikecewakan, hari ini dari DPR selalu menyerahkan persoalan ini kepada mahkamah Kontitusi.
Padahal kata Rifki, menurut yang diketahuinya belum ditandatangani oleh DPR RI.
Baca juga: Hari Ini, Mahasiswa akan Unjuk Rasa di Gedung DPRD Jawa Barat, Tuntut Pencabutan Pasal Ini di KUHP
"Itu yang kami kecewakan sebagai wakil rakyat. Bahkan KUHP ini belum muncul di JDIH," ujarnya. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar terbaru lainnya di GoogleNews